Kepatuhan Standar Pelayanan Kabupaten Merangin Kategori Standar, Dibawah Kerinci dan Tebo

Kepatuhan Standar Pelayanan Kabupaten Merangin Kategori Standar, Dibawah Kerinci dan Tebo
Rilis Penilaian Yang DIlakukan Ombusdman Jambi (Dewi Anita/BRITO.ID)

BRITO.ID, BERITA MERANGIN - Ombudsman RI perwakilan Jambi telah merilis penilaian kepatuhan standar pelayanan di 11 Kabupaten Kota serta Provinsi Jambi. Dalam rilis tersebut, Kabupaten Merangin mendapatkan kategori sedang, dibawah Kabupaten Tebo dan Kerinci.

Hasil rilis tersebut Merangin mendapatkan nilai sebesar 79,66, dengan berbagai aspek penilaian, seperti pelayanan kesehatan, pelayanan administrasi penduduk, pelayanan pendidikan hingga perizinan. Sementara itu, Kabupaten Kerinci juga mendapatkan kategori sedang, namun mendapatkan nilai yang sedikit lebih tinggi dari Merangin, yakni mencapai 80,03. Sedangkan Kabupaten Tebo mendapatkan nilai yang jauh lebih baik yakni 85,99.

Ada beberapa point penilaian menonjol yang menjadikan Kabupaten Merangin, hanya mendapatkan predikat sedang, diantaranya penerbitan izin lembaga pelatihan kerja, dimana Merangin hanya mendapatkan nilai 50, kemudian Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dengan nilai 44, surat tanda pendaftaran waralaba juga dengan point 44.

Namun untuk pelayanan di Disdukcapil, mulai dari pembuatan E-KTP, KK, AKta Kelahiran dan Akta Kematian, nilainya mencapai 91,50.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi Djafar Ahmad dalam rilisnya mengatakan, survei ini sudah dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu, dan baru dirilis hari ini.

“Kita sudah melakukan survei beberapa waktu lalu, dan inilah hasilnya,” ungkap Djafar Ahmad.

Dijelaskannya, untuk tahun ini, Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi tidak dilakukan survei, hal ini dikarenakan dalam beberapa tahun terakhir, Kota Jambi dan Muarojambi selalu mendapatkan nilai baik sebelumnya.

“Jadi kalau sudah mendapatkan nilai hijau, tidak perlu kami survei lagi,” katanya.

Penulis: Rhizki Okfiandi