Kirim Sabu 15 Kg Lewat Jasa Ekspedisi, 3 Pria Ini Diseret ke Pengadilan
Peredaran narkotika kelas besar, kembali terjadi di Jambi. Kali ini sebanyak 15 kilogram narkotika jenis sabu, berhasil diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Jambi, disebuah jasa ekspedisi.

BRITO.ID, Berita Jambi - Peredaran narkotika kelas besar, kembali terjadi di Jambi. Kali ini sebanyak 15 kilogram narkotika jenis sabu, berhasil diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Jambi, disebuah jasa ekspedisi.
Paket tersebut diketahui milik Waryon bin Sriyanto, dan rekannya yang ikut serta bernama Gema dan Johan, untuk dikirim ke kawasan Bayung Lincir, Sumatera Selatan.
Pengiriman ini gagal karena petugas jasa ekspedisi yang curiga dan melaporkan ke pihak kepolisian. Para terdakwa pun langsung diamankan satu-persatu oleh pihak berwajib.
Di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, oleh jaksa terdakwa dinyatakan melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Sejumlah saksi pun dihadirkan, yakni saksi penangkapan, dan pegawai jasa ekspedisi.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata jaksa Tito.
Penulis: Hendro Sandi
Editor: Rhizki Okfiandi