Korupsi DD, Mantan Kades Bukit Talang Mas Sarolangun Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Yudiono, mantan Kepala Desa (Kades) Bukit Talang Mas, Kecamatan Singkut, Sarolangun, dituntut penjara selama 6 Tahun dan 6 bulan penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sarolangun. 

Korupsi DD, Mantan Kades Bukit Talang Mas Sarolangun Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Proses Persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi (Hendro/BRITO.ID)

BRITO.ID, BERITA JAMBi - Yudiono, mantan Kepala Desa (Kades) Bukit Talang Mas, Kecamatan Singkut, Sarolangun, dituntut penjara selama 6 Tahun dan 6 bulan penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sarolangun. 

Menurut jaksa, terdakwa dinyatakan terbukti secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Perbuatan terdakwa haruslah dipandang sebagai perbuatan berlanjut, bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 402.592.000," kata Jaksa Bukhari, melalui sidang daring, Rabu (13/5).

"Untuk itu menuntut hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda sebesar Rp.200 juta, subsider 6 bulan kurungan," sebut jaksa.

Selain tuntutan penjara, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti yang nilainya sebesar Rp. 402 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar setelah hukuman tetap, harta bendanya disita negara.

"Namun jika harta tidak mencukupi, mala diganti dengan kurungan selama 1 tahun dan penjara," katanya.

Dalam kasus ini, terdakwa Yudinono diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2015 dan tahun 2016. 

Dimana hasil audit Inspektorat ditemukan kerugian negara senilai Rp.402 juta, pada sejumlah pekerjaan yakni pembangunan drainase jalan desa, anggaran koperasi PKK, dan pengecoran lantai halaman PAUD.

Penulis: Hendro Sandi

Editor: Rhizki Okfiandi