KPK Eksekusi Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi ke Penjara

Setelah menjalani proses persidangan beberapa bulan terakhir, akhirnya KPK melakukan eksekusi terhadap 4 Terpidana kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.

KPK Eksekusi Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi ke Penjara
Konferensi Pers Penahanan yang Dilakukan KPK Beberapa Waktu Lalu (ist)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Setelah menjalani proses persidangan beberapa bulan terakhir, akhirnya KPK melakukan eksekusi terhadap 4 Terpidana kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.

Keempat terpidana tersebut diantaranya Fahrurozzi yang divonis 4,5 tahun penjara, kemudian Arrakhmat Eka Putra yang juga divonis 4,5 tahun penjara, setelah itu Wiwid Ishwara yang divonis 5 tahun penjara dan Zainul Arfan yang divonis 4,5 tahun penjara.

Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, yang dikonfirmasi Brito.id via WhatsApp menyebutkan eksekusi tersebut dilakukan setelah Pengadilan Tipikor Jambi menjatuhkan vonis terhadap 4 Terpidana.

"Keempat terpidana ini ditahan di Lapas Klass IIA Jambi," ujarnya.

Untuk diketahui, KPK hingga saat ini sudah menahan puluhan orang terkait kasus suap RAPBD Provinsi Jambi, mulai dari Mantan Gubernur, Mantan Sekda, mantan ketua DPRD beserta Anggota, hingga mantan Kadis PU PR dan rekanan.

Penulis: Rhizki Okfiandi