KPK Panggil Hasan Ibrahim CS Terkait Suap Ketok Palu RAPBD 2017-2018
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil enam tersangka dalam kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018.

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil enam tersangka dalam kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018.
Pemanggilan berlangsung bertempat di gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (8/5). Tim Penyidik lakukan pemanggilan 6 orang diantaranya, NU (NASRI UMAR) Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019, MI (MUHAMMAD ISRONI) Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019, ASHD (ABDUL SALAM HAJI DAUD alias SALAM HD), Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019, DL (DJAMALUDDIN) Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019, dan MU (MAULI) Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019 serta terakhir HI (HASAN IBRAHIM) Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019.
Hal ini dibenarkan Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (8/5). "Benar, kita melakukan pemanggilan 6 tersangka di Gedung Merah Putih di Jakarta," ujar Ali Fikri.
Sebelumnya, pada 10 Januari 2023 KPK menetapkan 28 tersangka atas kasus yang menjerat mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola tersebut.
Hanya saja, dari 28 tersangka ini, baru 10 orang yang dilakukan penahanan.
Berikut 28 tersangka:
1. SP (Syopian)
2. SA (Sofyan Ali)
3. SN (Sainuddin)
4. MT (Muntalia)
5. SP (Supriyanto)
6. RW (Rudi Wijaya)
7. MJ (M. Juber)
8. PR (Poprianto)
9. IK (Ismet Kahar)
10. TR (Tartiniah RH)
11. KN (Kusnindar)
12. MH (Mely Hairiya)
13. LS (Luhut Silaban)
14. EM (Edmon)
15. MK (M. Khairil)
16. RH (Rahima)
17. MS (Mesran)
18. HH (Hasani Hamid)
19. AR (Agus Rama)
20. BY (Bustami Yahya)
21. HA (Hasim Ayub)
22. NR (Nurhayati)
23. NU (Nasri Umar)
24. ASHD (Abdul Salam Haji Daud)
25. DL (Djamaluddin)
26. MI (Muhammad Isroni)
27. MU (Mauli)
28. HI (Hasan Ibrahim)
(Red)