KPK Sebut Korupsi Pengadaan Barang Jasa di Jambi Capai 100%, Promosi Jabatan Capai 99%
KPK hari ini menggelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi bersama Gubernur beserta Bupati dan Walikota se Provinsi Jambi.

BRITO.ID, BERITA JAMBI - KPK hari ini menggelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi bersama Gubernur beserta Bupati dan Walikota se Provinsi Jambi.
Dalam Rakor kali ini KPK menyebutkan kalau Survei Penilaian Integritas (SPI) Provinsi Jambi jauh di bawah rata-rata standar nasional. Di mana Pemprov Jambi hanya mendapat skor senilai 66,39.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menyebutkan SPI ini diukur dari temuan sejumlah titik rawan korupsi dalam tata kelola pemerintahan.
"Berdasarkan hasil SPI 2021, korupsi dalam pengadaan barang dan jasa terjadi di instansi mencapai 100%, penyalahgunaan fasilitas kantor di instansi mencapai 99%, dan korupsi dalam promosi/mutasi SDM di instansi mencapai 99%," terang Lili saat membuka rakor.
Lili mengatakan, hasil ini tentu saja menjadi bahan evaluasi untuk tahun ini, agar Pemrov dan Kabupaten Kota se Provinsi Jambi bisa terhindar dari korupsi.
“Hasil SPI 2021 tentu menjadi bahan untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan supaya bisa terhindar dari korupsi,” lanjutnya.
Hasil Evaluasi Perilaku Korupsi di Provinsi Jambi (ist)
Pelaksanaan SPI adalah hasil kerja sama KPK dengan Biro Pusat Statistik (BPS). Survei ini memotret integritas sebuah lembaga pemerintah melalui tiga sumber.
Yaitu pegawai di lembaga tersebut (internal), publik yang pernah berhubungan atau mengakses layanan lembaga tersebut (eksternal), dan dari kalangan ahli (expert).
Kegiatan ini dilakukan sepanjang bulan September - November di 98 Kementerian/Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, dan 508 Pemerintah Kabupaten/Kota. (red)