KPK Sebut Tiga Daerah di Jambi Masih Menyimpan Kas di Tempat Lain Selain Bank Jambi
Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah VII, Adlinsyah Nasution, menyampaikan bahwa KPK telah melakukan setidaknya dua pola intervensi kepada Bank Jambi.

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah VII, Adlinsyah Nasution, menyampaikan bahwa KPK telah melakukan setidaknya dua pola intervensi kepada Bank Jambi.
“Mendorong semua pemda di Jambi menempatkan kas daerahnya dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Bank Jambi. Kemudian mendorong seluruh pemda di Jambi menyimpan pembayaran pajak daerahnya ke Bank Jambi,” kata Adlinsyah, Senin (10/8).
Terkait penempatan kas daerah di Bank Jambi, sesuai catatan KPK per Juli 2020, semua pemda di Jambi telah menempatkan dananya dalam bentuk giro dan deposito di Bank Jambi.
Total penempatan dana giro tercatat Rp1,7 Triliun. Sedangkan, untuk total dana deposito adalah sebesar Rp1,2 Triliun. Jadi, keseluruhan dana pemda Jambi yang tersimpan di kas Bank Jambi ialah Rp2,9 Triliun.
Walau begitu, sebut Adlinsyah, masih ada tiga daerah yang selain menempatkan dananya di Bank Jambi, juga menyimpan dananya di Bank lain dalam bentuk deposito, yaitu Kabupaten Kerinci sebanyak Rp40 Miliar, Kabupaten Sarolangun Rp10 Miliar, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Rp2 Miliar. Sementara itu, total penyertaan saham oleh seluruh 12 pemda pada Bank Jambi mencapai Rp750 Miliar.
Sedangkan terkait pembayaran pajak daerah ke Bank Jambi, KPK telah mendorong kerja sama antara pemerintah kabupaten dan kota se-Jambi dengan Bank Jambi. Kerja sama dalam hal pemasangan alat rekam pajak (tapping box) dengan Bank Jambi sebagai tempat pembayaran pajak dari tapping box itu. (red)