KPK Tahan Tiga Tersangka Uang Ketok Palu yang Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi. Mereka yang ditahan Cornelis Buston (CB) Mantan Ketua DPRD, AR Syahbandar (ARS) mantan Wakil Ketua DPRD dan Chumaidi Zaidi (CZ) mantan Wakil Ketua DPRD.

KPK Tahan Tiga Tersangka Uang Ketok Palu yang Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi
Ketiga Tersangka yang ditahan KPK (brito.id)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi. Mereka yang ditahan Cornelis Buston (CB) Mantan Ketua DPRD, AR Syahbandar (ARS) mantan Wakil Ketua DPRD dan Chumaidi Zaidi (CZ) mantan Wakil Ketua DPRD.

Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers KPK, Selasa (23/6) bahwa ketiganya resmi ditahan sejak 23 Juni hingga 12 Juli 2020. Ketiganya ditempatkan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan isolasi mandiri 14 hari. 

"Ketiganya ditahan di Rutan Kavling C1 hingga 12 Juli mendatang," kata Jubir Penindakan KPK, Ali Fikri kepada Brito.id melalui pesan WhatsApp.

Katanya, tiga orang yang ditahan hari ini telah ditetapkan tersangka dimana sejak 28 Desember 2018 bersama 10 orang lainnya. 

"Dimana tujuh orang telah diputus (Inkrah) dan untuk tiga tersangka ini disangkakan melanggar pasal 12 Huruf A atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) Jo pasal 65 ayat (1) KUHP," katanya. (Red)