KPK Tetapkan Tersangka Baru Suap Ketok Palu, 10 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Dipanggil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Penetapan tersangka baru tersebut merupakan hasil pengembangan kasus suap mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

KPK Tetapkan Tersangka Baru Suap Ketok Palu, 10 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Dipanggil
KPK (ist)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Penetapan tersangka baru tersebut merupakan hasil pengembangan kasus suap mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

"Berdasarkan analisis fakta persidangan, KPK menemukan kecukupan alat bukti sehingga kembali kembangkan perkara dugaan korupsi suap ketok palu DPRD Jambi tahun 2017 dan 2018. KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (10/1/2023).

Sejalan dengan itu, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 anggota DPRD Jambi periode 2014 - 2019, hari ini. Berdasarkan informasi yang diterima dari KPK, saat ini baru enam mantan anggota DPRD Jambi yang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

"Info yang kami peroleh telah hadir enam orang tersangka dan segera dilakukan pemeriksaan. Perkembangan akan disampaikan," pungkasnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan puluhan orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Salah satu tersangka perdana dalam perkara ini yaitu, mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan para pejabat pada Pemprov Jambi lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Bahkan, anggota DPRD Jambi juga sudah banyak yang dijerat dalam perkara ini. Mayoritas para tersangka sudah diputus bersalah oleh pengadilan.

Sumber: Okezone.com

Editor: Ari