KSP Sibuk Bantah Soal Narasi Covid Naik Dekat Lebaran

Kantor Staf Presiden (KSP) berharap masyarakat tak terpengaruh pernyataan yang mengaitkan pengetatan kegiatan keagamaan gegara lonjakan kasus COVID-19 sengaja dilakukan karena menjelang perayaan Isra Mikraj, Ramadhan, hingga Idul Fitri. KSP menyatakan pernyataan tersebut tendensius.

KSP Sibuk Bantah Soal Narasi Covid Naik Dekat Lebaran
Rumadi Akhmad (ist)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) berharap masyarakat tak terpengaruh pernyataan yang mengaitkan pengetatan kegiatan keagamaan gegara lonjakan kasus COVID-19 sengaja dilakukan karena menjelang perayaan Isra Mikraj, Ramadhan, hingga Idul Fitri. KSP menyatakan pernyataan tersebut tendensius.

"Pernyataan-pernyataan seperti ini, di samping tendesius juga tidak membantu dalam menghadapi situasi krisis seperti sekarang," ujar Tenaga Ahli Utama KSP Rumadi Akhmad dalam keterangan tertulis, Senin (7/2/2022).

Pengetatan yang dimaksud salah satunya terkait langkah Menag menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM. KSP menilai penerbitan edaran tersebut sudah tepat.


"Di tengah situasi penambahan angka positivity rate yang terus melaju, umat beragama sebagaimana selama ini sudah dilakukan, perlu ikut menginjak 'rem' dalam pengelolaan tempat ibadah," kata Rumadi.

Seperti diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SE Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19. Edaran ini diterbitkan, sebagai panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM.

SE tersebut di antaranya mengatur tentang ketentuan tempat ibadah yang didasarkan dengan level PPKM daerah. Seperti untuk daerah di Jawa dan Bali dengan status PPKM level 3, kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah, kapasitas jemaah paling banyak 50% dari kapasitas, dan paling banyak 50 jemaah dengan protokol kesehatan ketat

Sumber: Detikcom
Editor: Ari