Lapor Bupati, Warga Tak Bisa Gunakan Hak Pilih dalam Pilkades!

Lapor Bupati, Warga Tak Bisa Gunakan Hak Pilih dalam Pilkades!
Prosesi Pilkades Desa Pudak Kumpeh, Muarojambi. (Romi/brito.id)

BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI - Pelaksanaan Pilkades serentak gelombang III Kabupaten Muarojambi meninggalkan persoalan. Pasalnya, banyak juga masyarakat yang tak bisa menggunakan hak pilihnya karena tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkades. 

"Iya bang saya dan istri tidak mencoblos kareno dak masuk dalam DP. Beberapa orang tetangga saya juga dak bisa mencoblos karena dak terdaftar dalam DPT," cetus Raden, warga RT 05 Desa Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu Senin (11/11/19). 

Dikatakannya, dia baru tahu kalau tidak bisa ikut menggunakan hak pilih pada malam sebelum pencoblosan. Dia dan istri belum mendapat undangan dari panitia pilkades untuk mencoblos. 

"Langsung saya susul ke kantor desa tadi malam dan mengecek nama di dpt. Ternyata nama saya dan istri tidak terdaftar. Dan ini saya juga heran karena pas pemilihan-pemilihan sebelumnya saya selalu mendapat undangan. Bahkan pak sekdes kami pun dak masuk dalam DPT," jelasnya.

Kejadian serupa juga terjadi di Desa Kasangpudak. Sehari sebelum pencoblosan, Minggu (10/11/19), sekitar 20 orang warga mendatangi panitia pilkades karena tak masuk dalam DPT. Sempat terjadi ketegangan antara warga dan panitia. Beruntung Bhabinkamtibmas dan Babinsa cepat menetralisir hingga ketegangan bisa diredam.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) menyebut bahwa sesuai aturan dalam Permendagri Nomor 112 bahwa yang berhak menggunakan hak pilihnya dalam Pilkades adalah yang terdaftar dalam DPT. 

DPT ini diambil mengacu pada DPT Pilpres dan Pileg dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muarojambi. 

"Kalau tidak terdaftar dalam DPT, otomatis tidak bisa menggunakan hak pilihnya, karena yang berhak memilih adalah yang terdaftar dalam DPT," sebut Najmi.

Dijelaskan Najmi, sebelum menjadi DPT, panitia menyandingkan dari DPT Pilpres dan diolah menjadi DPS oleh Panitia Pilkades. Selanjutnya, DPS ini disosialisasikan dan ditempel di tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Sebelum ditetapkan menjadi DPT, masyarakat harus berperan aktif mengecek apakah nama mereka sudah masuk dalam DPS atau belum. Tentu ada tenggang waktu untuk masyarakat melakukan penyanggahan apabila belum masuk dalam DPT.

"Jika belum segera diusulkan ke RT untik dimasukkan dan selanjutnya menjadi DPT. Warga harus berperan aktif mengecek apakah sudah masuk atau tidak. Selanjutnya ditetapkan menjadi DPT dan disepakati oleh calon kades," urainya.

Setelah disepakati dan ditetapkan menjadi DPT, nama-nama tersebut sudah final dan tidak bisa lagi dilakukan perubahan. Dan menurut dia, panitia pilkades sudah maksimal melakukan sosialisasi ke masyarakat perihal ini. 

"Ini adalah masalah klasik yang selalu ditemukan di setiap pelaksanaan Pilkades. Dan tentunya ini akan menjadi bahan evaluasi kita agar ke depan saat pelaksanaan Pilkades berikutnya tidak lagi terjadi," pungkasnya. (RED)

Reporter : Romi