Layanan SKTM di Bungo Dihentikan Sementara, Bagaimana Nasib Orang Miskin Mau Berobat?
BRITO.ID, BERITA BUNGO - Layanan kesehatan daerah (Jamkesda) melalui Rekomendasi SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dihentikan mulai 1 Januari 2020 di Kabupaten Bungo. Hal ini merupakan respon Pemkab Bungo atas Permendagri nomor 33 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD 2020.
Pemberhentian layanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bungo nomor 400/241/Kesra/2020 yang terbit pada 17 Januari 2020.
Dalam surat tersebut tertulis jelas alasan pemerintah setempat memberhentikan layanan Kesehatan melalui Rekomendasi SKTM dikarenakan Pemkab tidak diperkenankan mengelola sendiri (seluruhnya) jaminan kesehatan daerah dengan manfaat yang sama dengan Jamkesnas.
Kepala Dinas Kesehatan Bungo dr H Safaruddin Matondang MPH mengatakan, sebelum ada kepastian hukum layanan SKTM akan diberhentikan sementara. Pemkab Bungo sedang merumuskan kebijakan pelayanan yang sifatnya komplementer dan tidak tumpang tindih dengan program JKN yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Data peserta SKTM ini masih input dari tahun 2011 dan data terbaru masih diproses. Jika kita tetap melaksanakan pelayanan SKTM ini nanti disanksi oleh pusat. Namun Bupati tetap menolong masyarakat miskin yang berobat tetap dilayani dan dibantu dengan catatan butuh perawatan serta darurat," kata mantan Direktur RSUD H Hanafie ini, Rabu (19/2). (red)

Ari W