Masih Ingin Buang Sampah Sembarangan, Kadis LH Kota Jambi: Denda yang Masuk ke Kita Sudah Puluhan Juta
Kesadaran masyarakat Kota Jambi untuk membuang sampah pada tempatnya saat ini masih rendah. Pasalnya masih banyak ditemukan sampah berserakan di sepanjang jalan besar di Kota Jambi.
BRITO.ID, BERITA JAMBI – Kesadaran masyarakat Kota Jambi untuk membuang sampah pada tempatnya saat ini masih rendah. Pasalnya masih banyak ditemukan sampah berserakan di sepanjang jalan besar di Kota Jambi.
Kadis Lingkungan Hidup Kota Jambi, Ardi, yang dikonfirmasi mengatakan sebenarnya Ia bersama jajaran terus mengimbau untuk membuang sampah pada tempatnya. Namun, hal ini masih banyak tidak diindahkan oleh masyarakat.
Bahkan Ardi menyebutkan, Wali Kota sudah membuat peraturan nomor 84 tahun 2018, tentang pengelolaan sampah, dan bagi warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan akan didenda sebesar Rp 1 juta.
“Peraturan sudah ada, kami juga sudah melakukan pengimbauan, namun memang masih ada saja warga yang tidak sadar akan pentingnya membuang sampah pada tempatnya,” ujarnya.
Selain itu, Ardi, juga mengatakan sepanjang tahun 2020 ini, pihaknya telah menerima denda dari pelanggaran masyarakat sebesar Rp 30.700.000,-.
“Sudah ada dendanya yang masuk ke kas kami, puluhan juta, jadi kami imbau masyarakat untuk sadar,” katanya.
Penulis: Fadzil Ilham
Editor: Rhizki Okfiandi
