Mediasi Ditolak, Warga di Kampung Jao, Dharmasraya Tetap Tuntut Kembalikan 4.000 Ha Lahan Sawit yang Dikuasai Zamzami

Puluhan warga mendatangi kantor Pengadilan Negeri Dharmasraya di Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera barat.

Mediasi Ditolak, Warga di Kampung Jao, Dharmasraya Tetap Tuntut Kembalikan 4.000 Ha Lahan Sawit yang Dikuasai Zamzami
Warga yang menuntut lahan dikembalikan. (Ist)

BRITO.ID, BERITA DHARMASRAYA - Puluhan warga kembali mendatangi kantor Pengadilan Negeri Dharmasraya di Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera barat.

Warga berdemonstrasi menuntut luas lahan seluas 4.000 yang dibeli secara ilegal dari Zamzami, melalui oknum Ninik mamak Kampung Jao, dengan koperasi kedok. Lahan tersebut dikelola melalui perkebunan DITEG yang dipimpin oleh anak dari Zamzami. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Dharmasraya Zamzami berbohong, mengatakan bahwa perkebunan DITEG tidak ada. 

"Zamzami telah berbohong bahwa Perkebunan DITEG tidak ada, kami punya bukti bahwa perkebunan DITEG memang ada dipimpin oleh anak Zamzami dengan Manajer Zuhri," ujar Edwar, Warga Pulau Punjung.

Puluhan warga ini merupakan warga lokal dan warga dari luar daerah yang telah membeli lahan di Kampung Jao, Kenagarian Penyubarangan, Dharmasraya, dengan tujuan awal balik ke Nagari. 

Belakangan lahan yang telah terjual tersebut, dibeli secara ilegal oleh Zamzami dari oknum Ninik mamak yang tidak bertanggung jawab.

Lahan tersebut terlupakan tidak masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Diteg. 

Warga meminta manajemen perkebunan DITEG segera mengembalikan lahan mereka yang sudah ditanami pohon sawit melalui mediasi di Pengadilan Negeri Dharmasraya. 

Saat ini, lahan tersebut dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Dharmasraya, digugat oleh Bustami Datuk Bandaro Rajo, Nurdin Datuk Seiko Dirajo, dan Zul Ependi mewakili pembeli lahan Jao, yang saat ini dikuasai oleh Zamzami.

“Jika tidak ada tindak lanjut melalui mediasi, kami bersama ratusan warga dari berbagai daerah yang membeli lahan lebih dari Zamzami, akan menguasai lahan perkebunan tersebut,” ujar warga Desa Kampung Surau.

Manajer Perusahan Perkebunan DITEG wilayah Kampung Jao, Zuhri, mengaku sudah menghubungi Zamzami untuk menyelesaikan permasalahan ini. 

Kasus penjualan lahan tanah wilayah adat oleh oknum Ninik mamak di Kampung Jao ​​kepada perusahaan, telah menimbulkan masalah sosial di Kenagarian Penyebarangan, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya. Setiap warga yang mencoba mencari keadilan, mendapat intimidasi dari tokoh masyarakat yang berafiliasi dengan Zamzami Cs.

"Dahulu kami mengajak banyak warga luar daerah untuk membeli lahan di Kampung Jao, disertai dengan seremonial penyembelihan kerbau, dengan tujuan kembali ke Nagari, kini lahan tersebut telah dikuasai oleh Zamzami untuk perkebunan sawit. Kami akan mengambil hak kami melalui gugatan di Pengadilan Negeri Dharmasraya. , atau melalui mediasi, jika tidak ada respon dari tergugat, kami akan mengambil paksa lahan tersebut." ujar Nurdin Datuk Seiko Dirajo, salah satu penggugat. (Merah)