Mengurai Dugaan Kartel Penyedia di Kasus DAK SMK Jambi: Mengapa Aktor Utamanya Belum Tersentuh?
Oleh: Elas Anra Dermawan, SH (Praktisi Hukum)
BRITO.ID, BERITA OPINI - Kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kini memasuki tahap penting, yaitu pelimpahan tahap II ke kejaksaan. Penetapan sejumlah tersangka, pembongkaran skema mark-up, dan penyitaan uang miliaran rupiah menunjukkan bahwa proses penyidikan terus bergerak.
Namun pertanyaan terbesar belum terjawab: siapa aktor utama di balik kasus ini?
Dalam skema pengadaan barang dan jasa, korupsi hampir tidak pernah dilakukan oleh satu pihak saja. Ia melibatkan jaringan perusahaan, broker, serta keputusan strategis yang biasanya berada di level struktural, bukan teknis.
Di tengah perkembangan kasus ini, muncul dugaan kuat keterlibatan hingga empat perusahaan penyedia dalam penyimpangan DAK SMK, berdasarkan informasi lapangan, keterangan penyidik, serta laporan-laporan polisi yang berkembang di publik.
Analisis Hukum
1. Penetapan tersangka baru menyentuh lapisan operasional
Mereka yang sudah ditetapkan tersangka antara lain PPK, pihak penghubung, dan direktur perusahaan tertentu. Namun ini baru level operasional. Dalam pola korupsi anggaran, aktor strategis biasanya adalah pihak yang mengatur pemenang, pembagian fee, dan pengendalian proyek lintas tahun.
2. Pertanggungjawaban korporasi belum digarap maksimal
UU Tipikor dan Perma 13/2016 memungkinkan pemidanaan korporasi. Dua perusahaan sudah disebut terlibat, namun pola pembagian paket menunjukkan indikasi keterlibatan hingga empat perusahaan. Jika perusahaan menikmati hasil tindak pidana, digunakan sebagai alat pemufakatan jahat, atau tindak pidana dilakukan pengurus untuk kepentingan perusahaan, maka perusahaan wajib dijadikan subjek penyidikan tersendiri.
3. Audit forensik diperlukan untuk membuka jejaring aliran uang
Penyidik wajib mengikuti prinsip follow the money, follow the contract, dan follow the beneficiary. Audit harus menelusuri rekening perusahaan, kontrak dengan broker, aliran fee 17 persen, struktur kepemilikan, serta pola kemenangan tender dari tahun ke tahun. Modus umum korupsi pengadaan pendidikan melibatkan perusahaan satu grup berbeda nama, pinjam bendera, atau teknis dikerjakan satu aktor dengan empat perusahaan berbeda.

Analisis Politik
1. DAK SMK sebagai arena politik anggaran
DAK SMK memiliki nilai besar dan setiap tahun menjadi incaran. Wajar jika publik curiga ketika baru dua perusahaan yang muncul, padahal anggaran besar rentan dipengaruhi elite, broker, atau kepentingan politik daerah. Jika empat perusahaan terlibat, maka ini bukan korupsi individu, tetapi korupsi terstruktur berbasis kartel bisnis.
2. Risiko impunitas korporasi
Jika penyidikan hanya menyasar pelaksana teknis tetapi tidak menyentuh perusahaan yang menikmati keuntungan, maka ini membuka ruang impunitas, ketidakadilan hukum, dan preseden buruk bagi pengadaan pendidikan di masa depan. Publik juga berhak mempertanyakan apakah ada intervensi politik atau keberanian penyidik terbatas pada aktor kecil.
Jangan Berhenti pada Aktor Kecil
Meski berkas telah dilimpahkan, kasus ini belum boleh dianggap selesai. Pertanyaan penting justru dimulai di fase ini: siapa mengatur pemenang proyek, mengatur fee, dan mengapa hanya dua perusahaan muncul di permukaan? Penyidikan harus berlanjut dengan menjerat korporasi, mengungkap kartel, mencari aktor intelektual, dan memutus jejaring mafia anggaran pendidikan.
Korupsi pendidikan adalah kejahatan terhadap masa depan generasi Jambi. Hanya dengan membongkar sutradara utamanya, kasus ini bisa memberikan keadilan bagi publik.
(*)

Ari W