Merasa Dirugikan, Dirut PT KPR Resmi Laporkan Akun TikTok "Cakap Cuap" ke Polda Jambi

Merasa Dirugikan, Dirut PT KPR Resmi Laporkan Akun TikTok "Cakap Cuap" ke Polda Jambi
Ritas Mairiyanto SE Pimpinan PT KPR dan manajemen lainnya melaporkan Akun Tiktok Cakap Cuap ke Polda Jambi.

BRITO.ID, BERITA JAMBI — Merasa nama baik perusahaan dan manajemen tercemar, Direktur Utama PT KPR, Ritas Mairiyanto, SE, secara resmi melaporkan akun media sosial TikTok “Cakap Cuap” ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ritas Mairiyanto bersama jajaran PT manajemen KPR dengan mendatangi Polda Jambi, sebagai bentuk keseriusan perusahaan dalam menempuh jalur hukum atas konten yang dinilai merugikan dan tidak sesuai fakta.

Ritas menegaskan, laporan ini dilakukan karena akun TikTok Cakap Cuap telah menyebarkan informasi yang diduga tidak benar dan menyesatkan publik, khususnya terkait isu pembayaran gaji tenaga kebersihan yang dikelola PT KPR. Informasi tersebut dinilai mencoreng reputasi perusahaan serta berpotensi menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat

Informasi yang disampaikan akun Cakap Cuap tidak pernah dikonfirmasi kepada manajemen PT KPR dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Oleh karena itu, kami menempuh langkah hukum agar persoalan ini menjadi terang dan tidak berkembang menjadi opini pembohong,” tegas Ritas Mairiyanto, SE usai membuat laporan.

Ia menjelaskan, PT KPR telah menjalankan kewajiban sesuai dengan kontrak kerja yang berlaku, serta memiliki mekanisme dan jadwal pembayaran yang jelas. Oleh karena itu, tudingan yang menyebutkan adanya gaji tenaga kebersihan yang tidak bekerja selama tiga bulan dianggap sebagai informasi yang keliru dan bersifat hoaks.

Manajemen PT KPR berharap, melalui proses hukum ini, aparat kepolisian dapat mengusut tuntas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong di media sosial, sekaligus menjadi pembelajaran agar setiap pihak lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi ke ruang publik.

“Media sosial bukan ruang bebas tanpa aturan. Kami ingin keadilan dan kepastian hukum, sekaligus menjaga kondusivitas agar tidak muncul konflik sosial akibat informasi yang tidak benar,” pungkas Ritas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Jambi masih mempelajari laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

(Ribut)