Sebarkan Konten Hoaks dan Fitnah, Manajemen PT KPR Minta Polda Jambi Usut Pemilik Akun Cakap Cuap
BRITO.ID, BERITA JAMBI — Manajemen PT KPR secara tegas meminta Polda Jambi mengusut tuntas pemilik akun media sosial TikTok “Cakap Cuap” yang dinilai telah menyebarkan konten hoaks dan fitnah yang merugikan perusahaan.
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama PT KPR, Ritas Mairiyanto, S.E., menyusul laporan resmi yang telah dilayangkan ke Polda Jambi. Menurut Ritas, konten yang diunggah akun Cakap Cuap tidak hanya tidak sesuai fakta, tetapi juga mencemarkan nama baik perusahaan serta menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Manajemen PT KPR meminta kepada Polda Jambi agar mengusut siapa pemilik akun Cakap Cuap. Konten yang disebarkan mengandung hoaks dan fitnah, tanpa konfirmasi, dan sangat merugikan kami secara institusional maupun pribadi,” tegas Ritas Mairiyanto, S.E.
Ia menegaskan bahwa PT KPR selama ini menjalankan kewajiban perusahaan sesuai kontrak kerja dan aturan yang berlaku. Tuduhan yang disebarkan melalui media sosial, khususnya terkait isu internal perusahaan, disebutnya tidak berdasar dan berpotensi memicu kegaduhan sosial.
Ritas juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tetap memiliki batas hukum. Setiap informasi yang disampaikan ke publik harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak boleh memfitnah pihak lain.
“Media sosial bukan tempat untuk menghakimi atau menyebarkan asumsi. Kami ingin persoalan ini diproses secara hukum agar ada kejelasan, keadilan, dan menjadi pelajaran bagi siapa pun agar lebih bijak dalam bermedsos,” ujarnya.
Manajemen PT KPR menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Mereka berharap langkah ini dapat menghentikan penyebaran informasi palsu serta menjaga iklim sosial dan dunia usaha tetap kondusif di Provinsi Jambi.
(Ado)

Ari W