KURANG DARI 24 Jam, Polres Bungo Tangkap Terduga Pembunuh Warga Tanah Tumbuh

KURANG DARI 24 Jam, Polres Bungo Tangkap Terduga Pembunuh Warga Tanah Tumbuh
Pelaku pembunuhan diamankan polres Bungo.

BRITO.ID, BERITA BUNGO — Kesigapan aparat Kepolisian Resor (Polres) Bungo kembali dibuktikan. Kurang dari 24 jam setelah peristiwa tragis terjadi, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang warga Desa Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo, beserta barang bukti.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu malam, 28 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Korban diketahui bernama Zulkifli (42), seorang buruh tani sekaligus pekebun, warga Kampung Bulim, Desa Tanah Tumbuh. Korban meninggal dunia akibat luka parah di bagian kepala setelah diduga dipukul menggunakan sebuah cangkul.

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, sebelum peristiwa terjadi korban sempat keluar rumah untuk mengisi saldo Dana di kawasan Simpang Masjid Tanah Tumbuh. Saat kembali dan berada di depan pintu rumahnya, korban diduga dikejar oleh pelaku yang membawa cangkul dari arah rumah pelaku yang berseberangan. Korban sempat berusaha melarikan diri, namun terjatuh, kemudian dipukul hingga tersungkur ke dalam parit di dekat rumah warga.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dengan membawa korban ke Puskesmas Tanah Tumbuh bersama petugas kepolisian. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke RSUD H. Hanafie Muara Bungo untuk dilakukan visum luar. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya beberapa luka robek serius di bagian kepala yang menjadi penyebab kematian korban.

Menerima laporan dari masyarakat, Kapolsek Tanah Tumbuh AKP Iqbal Harahap langsung menginstruksikan Unit Reskrim Polsek Tanah Tumbuh, yang diback up oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bungo IPDA M. Indra, S.H., M.H., serta Tim Gunjo Sat Reskrim Polres Bungo, untuk melakukan penyelidikan intensif.

Kerja cepat aparat membuahkan hasil. Terduga pelaku berinisial T.S. (27), warga Dusun Tanah Tumbuh, berhasil diamankan pada Senin (29/12/2025) di Jalan Lintas Sumatera, Desa Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah cangkul yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, serta satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku saat melarikan diri.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Desa Tanah Tumbuh dalam keadaan aman, kondusif, dan terkendali, serta mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang. (Ari)