Monas Diberlakukan Pembatasan Pengunjung: 5.000 di Weekday, 10.000 di Weekend

Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, masih ditutup hari ini untuk publik. Saat Monas sudah dibuka, pengelola menyiapkan skenario pembatasan maksimal pengunjung.

Monas Diberlakukan Pembatasan Pengunjung: 5.000 di Weekday, 10.000 di Weekend
Monas (ist)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, masih ditutup hari ini untuk publik. Saat Monas sudah dibuka, pengelola menyiapkan skenario pembatasan maksimal pengunjung.

Kepala UPT Monas Isa Sanuri mengatakan, skenario pembatasan pengunjung dibedakan di hari kerja dan akhir pekan. Di hari kerja, pengunjung dibatasi maksimal 5.000 orang dan maksimal 10.000 orang di akhir pekan.

"Kalau hari-hari biasa bukan weekend ya dari catatan kita 10.000 ribu pengunjung ya, berarti nanti kalau sudah 50% di hari biasa itu cuman bisa sampai 5.000 pengunjung. Tapi kalau kita standarnya mungkin buat di weekend nanti hanya 10.000 ribu ya. Itu nanti kita lihat lagi situasi di lapangan seperti apa. Jadi itu angka estimasi awal," kata Isa ketika dihubungi, Sabtu (20/6/2020).

Isa menegaskan pembatasan pengunjung tersebut sebagai upaya pihaknya mencegah masyarakat yang berbondong-bondong untuk bisa memasuki area Monas kembali. Dia juga memastikan bagi para anak di bawah umur lima tahun, ibu hamil, serta lansia juga dilarang untuk memasuki area Monas.

"Ini berhubungan dengan jumlah pengunjung harus kita benar-benar kita siapkan banget. Jangan sampai kita buka malah membludak dan kita belum siap. Ini juga untuk anak-anak di bawah lima tahun, ibu hamil, dan lansia juga kita larang masuk karena ini kan usia-usia rentan terkait penularan virus Corona," papar Isa.

Isa menambahkan di masa PSBB transisi ini kawasan Monas juga akan menerapkan pintu masuk dan keluar yang satu arah. Dia mengatakan pintu masuk pengunjung akan tersedia di pintu barat daya yang berada di depan gedung Indosat, serta pintu keluar ada di pintu timur yang berdekatan dengan stasiun Gambir.

Seperti diketahui, di masa PSBB transisi kota Jakarta, Gubernur Anies Baswedan telah mengizinkan beberapa tempat wisata dibuka kembali dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus Corona yang ketat.

Kebijakan tersebut kemudian diatur dalam Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Pergub tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 4 Juni 2020.

Sumber: detikcom
Editor: Ari