Musnahkan Obat-Obatan Rp370 Juta, Direktur RSUD Daud Arif Enggan Sebutkan Jenis Obatnya

Musnahkan Obat-Obatan Rp370 Juta, Direktur RSUD Daud Arif Enggan Sebutkan Jenis Obatnya
Obat-obatan yang dimusnahkan. (Heri/Brito.id)

BRITO.ID, BERITA TUNGKAL - Pemusnahan obat kadaluarsa di RSUD Daut Arif kualatungkal bernilai Rp370 juta dilaksanakan. Obat dimusnahkan merupakan obat pembelian pada tahun 2013, 2014, dan 2015.  

Dati 4 jenis obat yang di musnahkan, diantaranya obat penyakit mata senilai Rp60 juta, obat kebidanan Rp70 juta, obat Penyakit Dalam Rp150 juta dan lain lain seperti obat Habis pakai Rp90 juta. 

Direktur RSUD Tanjab Barat Elfry Syaril menyebut proses pemusnahan sudah melalui prosedur. Untuk pemusnahan juga melalui banyak aturan yang harus dilalui dan memerlukan waktu. 

"Semua prosedur kita lalui, dan pemusnahan sudah sesuai prosedur," katanya. 

Sanyangnya saat diminta penjelasan terkait jumlah pasti jenis obat-obatan yang dimusnahkan, ia terkesan enggan berkomentar. 

"Kalian tak perlu tau jenis obat apa yang dimusnahkan, yang pasti pemusnahan sudah sesuai prosedur," kilahnya. (RED)

Kontributor : Heri Anto