Nah, Baru 32 Persen Pejabat di Muarojambi yang Lapor LHKPN, Kajari: Nanti Ada Sanksi

Kesadaran Pejabat di Muarojambi dalam menyampaikan harta kekayaannya dinilai masih rendah. Hal ini terungkap saat Kejari Muarojambi menggelar Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di ruang pola Nang Inang Kantor Bupati Muarojambi Selasa (22/02/22) pagi.

Nah, Baru 32 Persen Pejabat di Muarojambi yang Lapor LHKPN, Kajari: Nanti Ada Sanksi
Kajari Muarojambi Kamin SH MH (ist)

BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI - Kesadaran Pejabat di Muarojambi dalam menyampaikan harta kekayaannya dinilai masih rendah. Hal ini terungkap saat Kejari Muarojambi menggelar Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di ruang pola Nang Inang Kantor Bupati Muarojambi Selasa (22/02/22) pagi. 

Kepada awak media, Kajari Muarojambi Kamin SH usai memberikan arahan dan masukan kepada para pejabat daerah lingkup Pemkab Muarojambi, menyebut, jika dipersentasekan, baru 32 persen pejabat Muarojambi yang sudah melaporkan hasil kekayaannya. 

“Dari 216 pejabat Muarojambi yang wajib melaporkan LHKPN-nya, baru 70 orang pejabat yang sudah melaporkan,” kata Kamin, SH MH. 

Kata Kajari,  pejabat-pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya, nantinya dapat disanksi. Sanksinya pun beragam.

"Bisa disanksi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis hingga sanksi terberat adalah penundaan kenaikan pangkat," kata Kajari. 

Pihak Kejari, kata Kamin, hadir lantaran diminta oleh Pemkab Muarojambi untuk mendampingi Pejabat dalam pelaporan LHKPN. Katanya, ada 28 item yang harus dilaporkan oleh para pejabat tersebut, baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak seperti tanah, rumah, kendaraan, gaji dan sebagainya.

“Saya berharap agar semua pejabat di Muarojambi melaporkan LHKPN sesuai dengan apa yang dimiliki. Laporkan saja. Motor, mobil, tanah, laporkan," kata Kajari.

Sementara itu Kepala BKD Kabupaten Muarojambi Suryadi mengatakan, jika saat ini mereka masih menggodok Perbup tentang sanksi tersebut.

"Kita masih menggodok Perbup, sebab saat ini sanksi yang diterapkan cukup berat bagi ASN," kata Suryadin. 

Jika melihat dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, semua ASN yang ada di Muarojambi bisa melaporkan LHKPN secara keseluruhan.

"Tahun-tahun sebelumnya tercapai 100 persen. Tahun ini harapannya bisa tercapai 100 juga," harapnya.

Penulis: Raden Romi
Editor: Rhizki Okfiandi