Pakai Sabu, Satpam SPBU di Muarojambi Ini Ditangkap Bersama Pengedar

Seorang satpam Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Mendalo Darat Kecamatan Jaluko Muarojambi ini ditangkap polisi. Dia ditangkap petugas lantaran menggunakan narkotika jenis sabu.

Pakai Sabu, Satpam SPBU di Muarojambi Ini Ditangkap Bersama Pengedar
Para Pelaku yang Ditangkap Polres Muarojambi (ist)

BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI - Seorang satpam Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Mendalo Darat Kecamatan Jaluko Muarojambi ini ditangkap polisi. Dia ditangkap petugas lantaran menggunakan narkotika jenis sabu. 

Pelaku berinisial K (26). Dia ditangkap pada Kamis (20/1/22) yang lalu. Pelaku ditangkap di pos satpam tempatnya bekerja. 

"Pelaku ditangkap Kamis kemarin sekitar pukul 16.00 WIB," kata Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasi Humas AKP Amradi Minggu (23/1/22). 

Saat digeledah, dari tangan pelaku didapati dua paket kecil sabu dan juga alat hisap (bong). Kata Amradi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial R (37),warga Kelurahan Penyengat Rendah Kota Jambi. Polisi langsung mengembangkan kasus ini dan melacak R di kediamannya yang berada di RT 07 Kelurahan Penyengat Rendah Kota Jambi. 

"R berhasil ditangkap saat tengah berada di depan rumahnya," kata Amradi. 

Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap R, polisi mendapati dua paket kecil sabu yang disembunyikan di kantong celananya.

"Anggota selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah pelaku R. Hasilnya ditemukan timbangan digital dan uang tunai sejumlah Rp5 juta," kata Amradi. 

Dari hasil interogasi terhadap R, diakui oleh pelaku bahwa barang haram tersebut didapat dari rekannya berinisial D yang juga tinggal di Kelurahan Penyengat Rendah. Polisi pun bergegas menuju kediaman D. Namun sesampainya di sana, pelaku sudah kabur. 

"Saat ke rumah D, si pelaku ini sudah tidak ada lagi di rumahnya alias sudah kabur. Kedua pelaku lainnya langsung kita bawa ke Polres Muarojambi untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Amradi. 

Kedua pelaku kata Amradi, saat ini sudah ditahan di Mapolres Muarojambi. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku harus merasakan dinginnya hotel prodeo dan diancam dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 5 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Penulis: Raden Romi
Editor: Rhizki Okfiandi