Pandemi Covid-19, Belasan Gugatan PHK Masuk ke Pengadilan Negeri Jambi
Kehilangan pekerjaan dalam beberapa bulan terakhir diduga akibat adanya wabah Covid-19, semakin meluas di Indonesia, termasuk Provinsi Jambi. Terlebih adanya imbauan pemerintah untuk bekerja di rumah, dan menutup sementara sejumlah perkantoran, pertokoan dan tempat bisnis lainnya
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Kehilangan pekerjaan dalam beberapa bulan terakhir diduga akibat adanya wabah Covid-19, semakin meluas di Indonesia, termasuk Provinsi Jambi. Terlebih adanya imbauan pemerintah untuk bekerja di rumah, dan menutup sementara sejumlah perkantoran, pertokoan dan tempat bisnis lainnya.
Dari data yang didapat di Pengadilan Negeri Jambi, sejak Januari 2020 lalu, terdapat adanya perkara gugatan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), yang masuk dan terdaftar mencapai 14 perkara. Dimana pada Januari 1 perkara, Februari 2 perkara, Maret 7 perkara, April 5 perkara dan Mei 2 perkara.
Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni mengatakan, dari jumlah perkara gugatan tersebut, semua merupakan PHK tanpa memperhatikan hak kerja. Namun dirinya tidak dapat memastikan apakah PHK tersebut terkait adanya wabah Covid-19.
"Mayoritas itu pekerja menuntut pesangon," katanya.
"Kasusnya mungkin banyak lagi, tapi berkemungkinan masih dimediasi di Disnaker. Kalo tidak tercapai mediasinya, baru para pihak bisa masukkan gugatan ke PHI," lanjut Yandri.
Saat ditanyai terkait seberapa banyak gugatan yang dikabulkan, Yandri Roni tak dapat menyebutkan secara detail, karena banyaknya perkara yang masuk setiap harinya.
"Kalau yang saya pantau selama ini, banyak yang memenangkan karyawan, dan perusahan biasanya dihukum membayar pesangon, atau ganti rugi," pungkasnya.
Penulis: Hendro Sandi
Editor: Rhizki Okfiandi
