Pemekaran 4 Desa di Muarojambi, Kepala DPMD: Desa Ladangpanjang Clear, 3 Desa Masih Ada Kendala

Sejumlah 4 desa di Muarojambi saat ini tengah dalam proses pemekaran. 4 desa tersebut adalah desa- desa di tiga Kecamatan di Muarojambi.

Pemekaran 4 Desa di Muarojambi, Kepala DPMD: Desa Ladangpanjang Clear, 3 Desa Masih Ada Kendala
Kepala DPMD Muarojambi Raden Najmi (ist)

BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI - Sejumlah 4 desa di Muarojambi saat ini tengah dalam proses pemekaran. 4 desa tersebut adalah desa- desa di tiga Kecamatan di Muarojambi.

"Ada 4 desa yang bakal dimekarkan, yakni Desa Kasangpudak Kecamatan Kumpeh Ulu. Kedua, desa Sungaigelam dan desa Ladangpanjang Kecamatan Sungaigelam dan terakhir desa Pondok Meja Kecamatan Mestong," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muarojambi Drs Raden Najmi Kamis (17/9/20).

Saat ini, pemekaran 4 desa tersebut telah dipersiapkan oleh dinas PMD. Ada yang sudah clear tinggal menunggu peraturan bupati, dan ada yang masih terkendala.

"Untuk Desa Ladangpanjang, dalam waktu dekat akan disiapkan peraturan Bupatinya, secara dokumen dan administrasi sudah baik. Sementara tiga desa lainnya masih terkendala dengan tapal batas," urainya. 

Najmi bilang, ada beberapa kriteria dalam pemekaran desa tersebut. Mulai dari desa persiapan hingga persyaratan jumlah penduduk.

"Untuk desa persiapan itu waktunya tiga tahun. Sementara persyaratan untuk pemekaran tersebut bisa menggunakan dua kriteria. Bisa jumlah penduduk dan juga bisa menggunakan jumlah KK," kata Najmi.

Jika menggunakan jumlah penduduk, haruslah berjumlah sekurangnya 8000 jiwa. 4000 jiwa di desa pemekaran dan 4000 jiwa di desa induk.

" Kalau berdasarkan KK itu minimal 1600 KK. 800 KK desa persiapan dan 800 desa induk. Kalau di Kasangpudak dwn Sungaigelam itu berdasarkan jumlah jiwa sedangkan Desa Pondok Meja berdasarkan KK," pungkasnya.

Penulis: Raden Romi

Editor: Rhizki Okfiandi