Pemkot Jambi Bebaskan Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan 2 Bulan, Ini Penjelasannya
Imbas Pandemi Covid-19 di Kota Jambi, membuat Pemkot Jambi mengeluarkan kebijakan baru. Kebijakan baru tersebut yakni, membebaskan pajak Hotel, Restoran dan Hiburan selama dua bulan.
BRITO.ID, BERITA JAMBI – Imbas Pandemi Covid-19 di Kota Jambi, membuat Pemkot Jambi mengeluarkan kebijakan baru. Kebijakan baru tersebut yakni, membebaskan pajak Hotel, Restoran dan Hiburan selama dua bulan.
Wali Kota Jambi, Sy Fasha, dalam penjelasannya menyebutkan, kalau pembebasan pajak tersebut terhitung mulai 1 April hingga 30 Mei 2020.
“Ya kebijakan ini kita keluarkan setelah melihat kondisi terakhir usaha-usaha ini, tampaknya memang sangat berpengaruh, ditambah mereka harus membayar gaji para karyawan,” ujar Fasha.
Untuk diketahui, sebelumnya Pemkot Jambi juga telah menggratiskan PDAM untuk masyarakat Kota Jambi selama dua bulan, kebijakan ini juga diambil sebagai imbas Covid-19.
Penulis: Dewi Anita
Editor: Rhizki Okfiandi