Pemprov Jambi Tegaskan Isu Rekrutmen PNS Jalur Titipan Hoaks, Masyarakat Diminta Waspadai Modus Penipuan

Pemprov Jambi Tegaskan Isu Rekrutmen PNS Jalur Titipan Hoaks, Masyarakat Diminta Waspadai Modus Penipuan
Ilustrasi AI

BRITO.ID, BERITA JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Biro Hukum, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Tim Hukum Provinsi Jambi menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial dan sejumlah media daring terkait dugaan penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) melalui jalur tidak resmi.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Pemerintah Provinsi Jambi, Selasa (19/5/2026), pemerintah menegaskan bahwa isu yang mengaitkan pihak tertentu dengan praktik penerimaan pegawai secara ilegal merupakan informasi tidak benar atau hoaks.

Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan tidak memiliki hubungan maupun keterlibatan terhadap praktik-praktik yang menjanjikan kelulusan rekrutmen pegawai dengan imbalan sejumlah uang.

“Informasi yang mengaitkan Pemerintah Provinsi Jambi dengan penerimaan pegawai melalui jalur tertentu adalah fitnah dan tidak benar. Seluruh proses rekrutmen pegawai pemerintah dilakukan sesuai aturan yang berlaku, secara transparan dan profesional,” tegas perwakilan pemerintah dalam konferensi pers tersebut.

Selain memberikan klarifikasi, pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan pejabat daerah maupun instansi pemerintah untuk mencari keuntungan pribadi.

Pemerintah menilai, modus yang paling sering digunakan adalah mengaku dekat dengan pejabat atau menunjukkan foto bersama pimpinan daerah guna meyakinkan calon korban. Padahal, tindakan menjanjikan kelulusan PNS dengan meminta imbalan uang merupakan perbuatan melawan hukum.

Tim advokasi Pemerintah Provinsi Jambi menjelaskan bahwa sistem rekrutmen aparatur sipil negara saat ini telah berjalan secara terbuka dan berbasis sistem yang ketat, sehingga tidak dapat dimanipulasi oleh pihak tertentu.

“Proses rekrutmen sekarang sangat terbuka dan memiliki mekanisme yang jelas. Tidak ada pihak yang bisa menjamin kelulusan seseorang,” ujar perwakilan tim hukum.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pemberian uang kepada seseorang dengan tujuan diluluskan dalam proses seleksi sudah termasuk dalam kategori gratifikasi dan dapat berimplikasi hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi turut mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Media massa juga diminta mengedepankan prinsip klarifikasi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga pemberitaan yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Konferensi pers kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab bersama awak media yang hadir. Pemerintah Provinsi Jambi berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya korban akibat praktik penipuan berkedok penerimaan pegawai negeri.

(Ari Widodo)