Pengacara Terdakwa SMB Keberatan Polisi Bawa Senjata ke Ruang Sidang

Pengacara Terdakwa SMB Keberatan Polisi Bawa Senjata ke Ruang Sidang
Pengacara Terdakwa keberatan polisi bawa senpi dalam sidang. (Hendro/brito.id)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Didampingi 3 orang penasehat hukumnya, 12 terdakwa lainnya dalam kasus pengerusakan dan pengeroyokan oleh kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB), jalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri Jambi.

Penjagaan super ketat oleh aparat kepolisian, terpaksa dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan. Baik itu diluar area persidangan, hingga dibdalam ruang sidang. 

Namun hal ini sempat ditolak oleh penasehat hukum terdakwa. 

"Mohon izin yang mulia. Demi kenyamanan klien kami, kami mohon untuk penjagaan tidak membawa senjata api ke dalam ruang sidang," kata penasehat hukum terdakwa. 

Permintaan tersebut sempat diterima oleh Majelis Hakim, yang dipimpin hakim Yandri Roni, dan dua orang anggotanya Annisa dan Oktafiatri. Namun tak dapat dikabulkan dengan alasan keamanan.

"Ini demi keamanan kita bersama. Kita tahu kalau polisi yang sedang menjadi saksi itu tidak boleh bawa senjata. Ini mereka menjaga sidang. Jadi tetap kita lanjutkan," kata hakim.

Para terdakwa kali ini dikenakan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP. (RED)

Kontributor : Hendro S