JPU Kejari Batanghari Tolak Seluruh Eksepsi 3 Karyawan PT WKS
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batanghari menolak seluruh eksepsi tiga terdakwa penggelapan fee hasil panen PT Wira Karya Sakti (WKS), yang menjadi hak Desa Rantau Kapas Tuo. Penolakan itu disampaikan JPU Kejari Batanghari M Ikhsan di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (25/3/2019).
Menurut JPU, materi keberatan terdakwa sudah masuk ke dalam pokok perkara. "Sehingga JPU menilai itu tidak perlu," kata M Ikhsan.
JPU juga meminta agar majelis hakim menolak semua keberatan terdakwa serta menerima dakwaan JPU. Karena menurut dia dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formil.
Tiga orang terdakwa ini adalah Yulsyafridanus senior manejer di Departemen Hutan Tanaman Rakyat PT WKS, serta Hardiana dan Junaidi selaku senior staf. Ketiganya didakwa melakukan penggelapan fee senilai Rp280.371.000,-.
Sebelumnya ketiga terdakwa ini mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa yang menyatakan mereka telah melakukan penggelapan fee. Dalam dakwaan jaksa, mereka disebut tidak menyetorkan uang ratusan juta rupiah ke dalam PADes. Uang tersebut merupakan hasil panen akasia di lahan milik Desa Rantau Kapas Tuo, Tembesi, Batanghari yang dikerjasamakan dengan PT WKS dengan pola kemitraan.
Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014, tentang peraturan pelaksana undang-undang nomor 06 tahun 2014, tentang desa. Dinyatakan bahwa seluruh pendapatan desa, diterima dan disalurkan melalui rekening kas desa, dan penggunaannya ditetapkan dalam APBDes.
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa dianggap melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendir, orang lain atau koorporasi senilai Rp280.371.000,- berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jambi.
Perbuatan ketiga terdakwa diancam dengam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf a, b, ayat 2 dan 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. (red)
Kontributor: Hendro