Pengadilan Pastikan Putusan Hukuman Muhammadiyah CS Sudah Tetap

Putusan hukum terhadap 3 terdakwa kasus suap ketok palu, yakni Zainal Abidin, Effendi Hatta dan Muhamadiyah dipastikan inkraht alias tetap.

Pengadilan Pastikan Putusan Hukuman Muhammadiyah CS Sudah Tetap
Tiga Terdakwa Saat Menjalani Persidangan (Hendro/BRITO.ID)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Putusan hukum terhadap 3 terdakwa kasus suap ketok palu, yakni Zainal Abidin, Effendi Hatta dan Muhamadiyah dipastikan inkraht alias tetap.

Hal ini dipastikan setelah ketiganya menerima putusan tanpa mengajukan banding.

"Sampai berakhirnya masa pikir-pikir pada kamis kemarin, baik terdakwa maupun penasehat hukumnya tidak ada yang mengajukan banding," kata Yandri Roni, Humas Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (10/3/2020).

Atas hal tersebut, disimpulkan bahwa tak ada upaya banding dari keduanya.

"Kalau tidak banding, ya artinya terima putusan dan inkraht," ucapnya.

Sementara Nelson Feeddy, penasehat hukum terdakwa Zainal Abidin juga membenarkan hal ini.

"Jaksa juga tidak banding," katanya.

Diketahui, ketiga terdakwa dalam kasus ini telah divonis masing-masing selama 4 tahun penjara. Selain hukuman penjara, ketiganya juga divonis denda Rp.200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Hukuman ini juga ditambah pencabutan hak politik nya selama 5 tahun setelah selesai proses hukuman.

Penulis: Hendro

Editor: Rhizki Okfiandi