Perpres Investasi Miras Dicabut Jokowi, MUI: Kita Tunggu Secara Tertulis

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Pusat Amirsyah Tambunan mengatakan, pihaknya menunggu salinan keputusan setelah aturan investasi minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dicabut.

Perpres Investasi Miras Dicabut Jokowi, MUI: Kita Tunggu Secara Tertulis
Ilustrasi. (Istimewa)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Sekretaris Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Pusat Amirsyah Tambunan mengatakan, pihaknya menunggu salinan keputusan setelah aturan investasi minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dicabut.

Adapun pernyataan itu disampaikan untuk menjawab pertanyaan awak media saat mengikuti konferensi pers MUI, Selasa (2/3/2021) mengenai apakah keputusan pencabutan tersebut telah berlaku secara resmi.
 
"Mungkin yang menjadi pertanyaan teman-teman wartawan, ini pertanyaan imaginer. Apakah pencabutannya sudah resmi? Ini penting, ini kan sering jadi pertanyaan. Kalau pertanyaannya resmi? Tentu pencabutannya kita tunggu secara tertulis. Begitu ya," kata Amirsyah.


Ia melanjutkan, MUI akan menunggu salinan keputusan pencabutan terhadap aturan tersebut.

Selain itu, Amirsyah juga mengungkapkan bahwa MUI tetap mengawasi secara ketat penggunaan minuman keras untuk hal-hal tertentu, meski pencabutan aturan investasi miras telah diputuskan.

"Jadi ada dua hal ya secara de jure dan de facto itu harus jalan. Artinya, karena minuman keras ini adalah minuman yang berbahaya, maka penggunaannya harus diawasi dengan ketat," terangnya.


Sebab, di sisi lain, dia melihat bahwa dalam ilmu kedokteran, alkohol memang digunakan untuk kepentingan medis.

Namun menurutnya, dalam medis pun penggunaan bahan-bahan tersebut harus betul-betul bermanfaat bagi penerimanya atau pasien.

"Sehingga, apa yang kita maksudkan dengan minuman keras atau alkohol ini bisa sejalan dengan dalam konteks kemaslahatan masyarakat. Ada kata kunci pengawasan, edukasi kepada masyarakat," jelas dia.

Sementara itu, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, MUI mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang mencabut aturan investasi miras dalam lampiran perpres itu.

Menurutnya, langkah tersebut membuktikan bahwa Presiden telah mendengarkan aspirasi masyarakat terkait minuman keras.

"Untuk itu, MUI menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas keseriusan pemerintah atas respons cepat dari Presiden yang mendengar aspirasi masyarakat dan juga bersama-sama meneguhkan komitmen kemaslahatan bangsa," kata Asrorun dalam konferensi pers, Selasa.

Lebih lanjut, Asrorun berharap, keputusan pencabutan tersebut dapat menjadi momen bagi pemerintah dalam meneguhkan komitmen untuk berpihak pada kemaslahatan bangsa.

Ia juga berharap, momentum pencabutan aturan itu mampu membuat pemerintah mengkaji ulang seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi polemik di masyarakat.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Keputusan ini disampaikan Presiden Jokowi pada Selasa (2/3/2021).

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi mengatakan, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi.

Sumber: kompas.com
Editor: Ari