Polda Jambi Tetapkan 41 Tersangka Terhadap Kelompok SMB

Polda Jambi Tetapkan 41 Tersangka Terhadap Kelompok SMB
Kapolda Jambi dan Gubernur Jambi beserta Pangdam II Sriwijaya saat perlihatkan BB SMB. (Deni/brito.id)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menetapkan 41 orang sebagai tersangka dalam kasus penghadangan, penganiyaan dan pengerusakan serta pencurian terhadap tim Satgas Karhutla Jambi yang sedang bertugas di kawasan hutan Distrik VIII, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi pada 13 Juli lalu.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS melalui Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol M Edi Faryadi, di Jambi Sabtu (20/7/2019) mengatakan setelah tim gabungan berhasil mengamankan 45 orang dari Kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB).

Polisi melakukan penyidikan pelaku tindak kejahatan terhadap tim Satgas Karhutla Jambi. Dan hasil penyidikan terhadap mereka para pelaku telah memenuhi unsur untuk ditahan sebagai tersangka ada sebanyak 41 orang.

Ke-41 orang tersangka itu terdiri atas 40 orang laki-laki yang semuanya dilakukan penahanan dan seorang perempuan juga ditahan. Sedangkan sisanya ada empat orang lagi statusnya sebagai saksi dan tidak ditahan.

"Seorang tersangka perempuan bernama Deli Fitri merupakan istri dari Muslim pimpinan kelompok SMB ditahan oleh penyidik Kepolisian daerah Jambi dengan menggunakan Laporan Polisi (LP) Polres Batanghari," kata M Edi Faryadi kepada wartawan di Mapolda Jambi. (RED)

Reporter : Deni