Polisi Tetapkan SMB Sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Mengaku sebagai kelompok tani, aparat Kepolisian Daerah Jambi telah menyelidiki dan tidak menemukan satupun alat pertanian dari tangan 59 orang yang telah ditetapkan tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimuk) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi, Minggu (21/7/2019) mengatakan, kelompok tani ini hanya sebagai kedok yang dipergunakan oleh Muslim CS untuk merekrut ratusan anggota. Namun, pada kenyataannya kelompok ini merupakan murni Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
"Tidak satupun kita temukan alat pertanian di camp kelompok KKB SMB ini. Justru kita temukan senjata api, bambu runcing serta senjata tajam," ujarnya.
Dijelaskannya, penambahan 18 orang tersangka ini buntut dari kegiatan penyerangan pertama. Yakni mengamankan 45 orang kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 41 orang. Ternyata, anggota dari muslim yang masih tersisa masih melakukan aksi penghadangan.
Akibat dari itu, pihaknya mengamankan sebanyak 49 orang. Dan dari hasil pemeriksaan didapati 18 orang yang telah melakukan kejahatan terhadap Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Sartgas Karhutla) pada tanggal 10 dan 13 Juli 2019 lalu.
"Dari 18 orang itu telah kita tetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan," katanya.
Lanjutnya, untuk orang-orang yang tidak turut dalam aksi kejahatan itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan tim terpadu untuk melakukan pendataan. Selanjutnya tim terpadu akan melakukan pembinaan hingga pemulangan ke daerah asal.
Untuk kelompok KKB SMB ini, bukanlah masyarakat asli Provinsi Jambi. Tetapi, seluruh anggota kelompok ini merupakan pendatang.
"Setelah kita data mereka ini tidak ada yang memiliki identitas diri dari Provinsi Jambi," ujarnya.
Diterangkannya, saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Jambi masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap asal senjata serta donatur untuk KKB ini.
Untuk di lokasi sendiri hingga kini masih ada tim terpadu dan sinergitas TNI/Polri guna melakukan pengaman dalam hal mensterilisasikan.
Muslim ini memiliki peran sebagai Ketua kelompok untuk menggerakkan dan istrinya memiliki peran sebagai Sekretaris serta Bendahara bagi KKB SMB.
"Warga yang tidak mau ikut dalam penyerangan itu akan diancam serta disiksa oleh kelompok Muslim itu," terangnya.
Untuk tersangka akan dijerat Pasal 170, 363 KUHP dan Undang-undang darurat nomor 2 tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun.
Untuk nama-nama ke 59 orang itu yakni Muslim pimpinan kelompok SMB, Agus Riyadi, Sugiyo alias Pak De Alias Pak Giyo, Andi Pratana, Ruben, Fitriyadi, Juki, Tomi, Suratno, Juprianto, Dapit, Munir, Bangun Pangastuti, Betilas, Jemaon Wanto, Febriyanto, Eko, Misdi, Johanes, Rohali gincaso, Sodirin, Sukur, Sofie Alias Mudung, Wiwin, Suwarno.
Kemudian, Sardi, Rusdi, Darjo, Rizki, Ngadinin, Deni Oktara, Sumi, Irfan, Fitunda, Ninting, Jamiludin, Danres S, 38. Kewat, Fauzan dan Bujang Pulih.
Selanjutnya, Yohanes Paham Ginting, Umar Dani, Wahid Muslimin, Rudi Sutiono, Juliansen Sipayung, Prawoto Als TO, Yanto Bin Sukino, Usman Elpi, Dedi, Untung, Yandang, Dadang Sudrajat, Slamet Rusyanto, Renson Purba, Triyono, Gatot Santoso, Arif Syaifudin dan Slamet Heryanto. (RED)
Reporter : Deni