Politisi Senior Golkar Ini Resmi Ditahan Polisi dalam Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI

Politikus senior Golkar, Azis Samual, ditetapkan sebagai tersangka di kasus pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama. Setelah pemeriksaan sebagai tersangka, Azis Samual resmi ditahan polisi.

Politisi Senior Golkar Ini Resmi Ditahan Polisi dalam Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI
Azis Samual (ist)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Politikus senior Golkar, Azis Samual, ditetapkan sebagai tersangka di kasus pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama. Setelah pemeriksaan sebagai tersangka, Azis Samual resmi ditahan polisi.

"Sudah, sudah ditahan mulai malam ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi detikcom, Rabu (2/3/2022).

Zulpan mengatakan Azis Samual ditahan selama 20 hari ke depan. Zulpan juga menyebutkan penahanan Azis Samual adalah subjektifitas penyidik.

"(Alasan ditahan) ya itu subjektifitas penyidik," imbuhnya.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Dari alat bukti yang dimiliki, penyidik menetapkannya sebagai tersangka pada Selasa (1/3) malam.

"Kami semua menetapkan selesainya kurang-lebih jam 16.00 WIB. Kemudian kami melakukan gelar perkara dan tadi malam hasil gelar perkara kita menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Pada malam itu juga kita terbitkan surat perintah penangkapan," jelas Tubagus.

Setelah menetapkan sebagai tersangka, penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap Azis Samual. Saat ini Azis Samual berstatus dalam penangkapan dan ditahan-tidaknya akan ditentukan seusai pemeriksaan sebagai tersangka.

"Surat perintah penangkapan punya waktu 1x24 jam. Berarti kurang-lebih jam 19.45 WIB atau jam 20.00 WIB. Kita masih punya waktu 1x24 jam dari sejak diterbitkannya surat perintah penangkapan," jelasnya

Sejauh ini polisi masih menggali motif Azis Samual di kasus ini. Pasalnya, Azis Samual tidak mengakui perbuatannya.

"Motif ini masih kita dalami. Masih kita dalami karena, sampai saat ini pun yang bersangkutan masih menolak, masih belum mengakui satu perbuatannya dan itu adalah hak Tersangka," ujar Tubagus.

Sumber: detiknews

Editor: Ari