Polres Merangin Berhasil Mediasi SPBU Simpang Limbur dan Warga
Polres Merangin akhirnya berhasil melakukan mediasi antara SPBU 24.373.80 Simpang Limbur Kecamatan Pamenang Barat dan warga yang terjadi beberapa hari lalu.
BRITO.ID, BERITA MERANGIN - Polres Merangin akhirnya berhasil melakukan mediasi antara SPBU 24.373.80 Simpang Limbur Kecamatan Pamenang Barat dan warga yang terjadi beberapa hari lalu.
Kedua belah pihak sepakat kembali berangkulan dan melupakan konflik yang terjadi antara keduanya.
Konflik ini terjadi lantaran masyarakat mempermasalahkan tera liter di SPBU, di mana masyarakat menganggap kalau ukuran liter jauh kurang dari ukuran aslinya. Namun hal tersebut tidak diterima oleh pihak SPBU yang langsung melakukan uji tera bersama UPTD Metrologi Legal, dan hasilnya ukuran Liter SPBU Simpang Limbur tidak bermasalah.
"Pemeriksaan pompa ukur BBM SPBU 24.373.80, sudah dilakukan oleh pihak UPTD Metrologi Legal Kabupaten Merangin," kata M Furqon Manajer SPBU.
Dijelaskan Furqon Tera ulang oleh pihak pemerintah tersebut dilakukan pada tanggal Jumat 16 September beberapa hari lalu, hasilnya tidak ada pengurangan ukuran dan dinyatakan sesuai dengan standar aturan yang berlaku.
"Tera ulang Pompa nomor 4 produk Bio Solar, Nozzle nomor 2 dan nomor 3 dinyatakan sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal," tuturnya.
"Kami dari perwakilan warga tentunya mohon maaf atas kesalahpahaman ini, ini akan menjadi pelajaran ke depan agar pihak SPBU juga komunikasi aktif bersama kami," ujar perwakilan warga.
Berikut 14 poin dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh M Furqon Manajer SPBU dan Zikwan, Sekdes Simpang Limbur sebagai wakil masyarakat Desa Simpang Limbur, di Mapolres Merangin
1. Saling menaati aturan/ketentuan dari Pertamina sesuai dengan aplikasi My Pertamina
2. Menyampaikan tata kehidupan secara kearipan lokal
3. Saling pengertian antara warga saat melaksanakan pengisian BBM di SPBU 24.373.80
4. Mengikuti petunjuk sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan
5. Dalam pengisian BBM Bersubsidi, kepentingan darurat harus didahulukan dan diperbolehkan memotong antrian
6. Pihak SPBU 24.373.80, membangun kembali kumunikasi yang baik dengan pihak desa
7. Hindari pengisian BBM dalam skala tidak ada barang Subsidi yang disalahgunakan oknum
8. Jam operasional SPBU sesuai dengan ketentuan SPBU 24.373.80, pelayanan dibuka pukul 07.00 Wib
9. Tidak ada saling potong antrian dan hindari konflik pada saat pengisian BBM
10. SPBU 24.373.80 harus diperhatikan aspek sosial dan hubungan dengan masyarakat
11. Tera ulang dilaksanakan sesuai SOP dari Badan Metrologi
12. Kapolres mencetuskan nota kesepakatan bersama yang bersifat mengikiat agar di lain waktu tidak terjadi kejadian yang sama
13. Hal hal yang belum diatur atau belum ditetapkan dengan jelas dalam nota kesepakatan akan diatur perjanjian kerjasama dan kesepakatan memikat kedua belah pihak
14. Nota kesepakatan bermaterai mempunyai kekuatan hukum untuk kedua belah pihak. (red)