PPKM Darurat Diterapkan, Muncul Usulan Dapat BLT Subsidi Gaji Hingga Rp5 Juta

Pemerintah mengumumkan PPKM darurat pada 1 Juli 2021 imbas ledakan kasus Covid-19 di Indonesia. Ada beberapa kebijakan baru dalam PPKM darurat, salah satunya pembatasan jam operasional mal yang ditutup pukul 17.00 hingga aturan Work From Home (WFH). Menurut Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira, aturan PPKM darurat hanya akan mengulang PSBB tahun lalu yang di mana hasilnya tidak efektif.

PPKM Darurat Diterapkan, Muncul Usulan Dapat BLT Subsidi Gaji Hingga Rp5 Juta
Ilustrasi. (Istimewa)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Pemerintah mengumumkan PPKM darurat pada 1 Juli 2021 imbas ledakan kasus Covid-19 di Indonesia. Ada beberapa kebijakan baru dalam PPKM darurat, salah satunya pembatasan jam operasional mal yang ditutup pukul 17.00 hingga aturan Work From Home (WFH).

Menurut Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira, aturan PPKM darurat hanya akan mengulang PSBB tahun lalu yang di mana hasilnya tidak efektif.

Merujuk pada PSBB tahun lalu di mana ditemukan 40% warga Jakarta melakukan aktivitas di dalam rumah atau WFH. Dari hasil tersebut, terlihat masih ada para pekerja yang harus bekerja di luar rumah. Artinya mereka tidak bisa melakukan pekerjaannya di rumah karena jenis pekerjaannya mengharuskan keluar rumah.

“Kalau mau cepat turun lonjakannya, harusnya 100% WFH selama 14 hari. Jadi semua tidak ada yang keluar dulu untuk sementara waktu,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (29/6/2021).

Bhima menambahkan, sebelum kebijakan PPKM darurat dikeluarkan, pemerintah harus memberi bantuan seperti memberikan BLT subsidi gaji dengan jumlah yang lebih besar dan dilakukan secara cepat menggunakan APBN.

“Mungkin bisa Rp5 juta per orang bagi pekerja yang melakukan pekerjaan di kawasan PPKM darurat,” ucapnya.

Sehingga bagi mereka yang upahnya harian seperti sektor informal maupun pengusaha UMKM bisa terkompensasikan dan bisa lebih patuh pada aturan pengetatan mobilitas jika ada kompensasi yang memadai dari pemerintah.

Kemudian, dia menuturkan, dalam menekan angka kasus Covid-19 pengawasannya harus efektif. Sebab dari pengalaman sebelumnya, pemerintah belum tegas dalam menertibkan unit usaha yang melanggar aturan.

Dia mencontohkan, seperti ada unit usaha yang melanggar hanya diberi denda murah. Hal ini akan memicu tingkat kepatuhan yang rendah.

“Maka sidak, pengawasan yang efekif itu sangat mutlak diberlakukan,” tegasnya.

Kemudian, perlu disiapkan juga kebutuhan pokok yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berada di daerah PPKM darurat.

“Bahkan harus ditingkatkan dua kali lipat supaya tidak memicu keresahan masyarakat,” katanya.

Sumber: OkeFinanace
Editor: Ari