Proyek Rigin Beton Kampung Nelayan Tanjabbar Mulai Berpolemik

Proyek Rigin Beton Kampung Nelayan Tanjabbar Mulai Berpolemik
Proyek Rigit beton. (Heri/brito.id)

BRITO.ID BERITA TUNGKAL - Rekanan pelaksana kegiatan diduga tidak mengindahkan dukungan alat sesuai standar baku mutu pelaksanaan kegiatan.

Pelaksanaan kegiatan pembangunan/peningkatan skala kawasan tingkat Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir mulai berpolemik.

Kegiatan yang dianggarkan melalui APBD Kabupaten Tanjab Barat tahun 2019 bernilai pagu mencapai Rp2 Milyar. Dan Proses lelang kegiatan ini dimenangkan CV Sinar Tungkal dengan harga terkoneksi Rp1,951 milyar.

Informasi yang dihimpun, rekanan pelaksana melangsir material semen cor menggunakan dump truck dari titik koordinat parkir truck mixer dengan jarak tempuh 3 hingga 5 menit perjalanan.

Salah satu tokoh pumuda Tanjab Barat, Rudi menilai, kinerja rekanan pelaksana menuai polemik dari warga. 

Seharusnya pihak rekanan tidak memaksakan melangsir semen cor menggunakan dump truck lantaran dinilai bisa mempengaruhi kualitas baku mutu dari adukan semen.

"Ada jeda waktu adonan semen mengendap karena mobil langsirnya tidak dilengkapi mixer. Jadi bisa saja kualitasnya sudah berbeda dengan adonan yang ditumpah langsung dari mobil mixer," ujar Rudi saat dimintai tanggapan via pesan WhatsApp Jum'at (6/9).

Penggunaan langsiran semen cor ini dikhawatirkan bisa mempengaruhi kualitas dan ketahanan semen.

"Kita belajar dari pengalaman. Jangan sampai kejadian pembangunan jalan Patunas terulang disini. Belum lama dikerjakan jalanya sudah rusak lagi. Kan nanti kerjaanya jadi mubazir," sambungnya.

"Tetapi itu hanya pandangan saya sebagai orang awam. Mungkin berbeda lagi kalau dari pendapat orang teknis. Soalnya mereka kan lebih memahami ilmunya. Secara garis besar, kita sebagai warga, inginya kerjaan hasilnya bagus sehingga bisa bermanfaat dan tahan lama," timpalnya.

Pelaksanaan kegiatan peningkatan skala kawasan tingkat Kelurahan Kampung Nelayan juga mendapat sorotan dari tokoh pengamat pembangunan di Kabupaten Tanjab Barat.

Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat Peneliti Anti Korupsi (LSM-Petisi), Syarifuddin AR menegaskan pelaksaanan kegiatan seharusnya dijalankan sesuai BQ dokumen.

Meski mungkin diperbolehkan, seharusnya pihak perencanaan dan pengawas kegiatan seharusnya lebih tegas dalam mengedepankan standar mutu dan kualitas suatu pekerjaan.

"Boleh saja dilangsir, kalau itu memang ada dalam BQ. Tetapi memang seharusnya ketika dia menghampar material, mesin Mixer masih terus berputar jadi kualitas coran masih terjaga," tegasnya. (Red)

Kontributor : Heri Anto