PSU di 59 TPS, Ini Kata KPU Muarojambi

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi tahun 2020.

PSU di 59 TPS, Ini Kata KPU Muarojambi
Anggota KPU Muarojambi Supriyadi (ist)

BRITO.ID, BERITA MUARO JAMBI -  Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi tahun 2020. Ternyata Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang PSU terbanyak adalah berada di wilayah kabupaten muaro jambi.

Untuk wilayah kabupaten muaro jambi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur provinsi jambi sebelumnya diketahui menggugat sebanyak 97 TPS, dari hasil putusan MK tersebut hanya 59 TPS yang ada di muaro jambi dikabulkan untuk dilakukan PSU.

“Sebemlunya yang diajukan oleh paslon nomor urut 01 itu ada 97 TPS yang diajukan untuk PSU, tapi yang dikabulkan MK hanya 59 TPS,” Kata Supriadi Pimpinan KPU Muaro jambi.

Dijelaskannya dari 59 TPS yang dinyatakan PSU itu terbanyak berada di kecamatan Jambi Luar Kota yakni 38 TPS, Kecamatan Sungai Bahar 8 TPS dan Kecamatan Sungai Gelam ada 13 TPS.

“Dari 59 TPS yang di PSU kan itu terdapat jumlah DPT sebanyak 20.319 suara, sementara suara yang sah saat pemilihan pada tahun 2020 lalu sebanyak 11.143 suara sah dari ketiga pasangan calon gubernur itu," katanya.

Lanjutnya, Dalam PSU itu nantinya, jumlah DPT di 59 TPS ini bisa saja berkurang seperti DPT yang sudah meninggal, atau yang sudah pindah alamat tinggal. 

"Namun bisa juga bertambah seperti adanya  masyarakat yang sudah memasuki usia 17 tahun atau yang baru pindah dan sudah menetap di Muarojambi saat PSU nantinya digelar,” kata Supriyadi Selasa (23/3/21).

Ia juga mengatakan, sebelum dilakukan PSU ini mereka akan melakukan kroscek dan pendataan ulang jumlah DPT yang tersebar di 59 TPS itu, dan mereka akan memasukkan jumlah DPT yang benar-benar memiliki KTP, kemudian yang tidak memenuhi syarat akan dikeluarkan dari data pemilihan.

Ia juga mengakui, PSU di wilayah Kabupaten Muarojambi rata- rata disebabkan oleh adanya pemilih yang terdaftar di DPT yang melakukan pemilihan tapi tidak memiliki e-KTP dan suket saat melakukan pencoblosan waktu lalu. Sehingga dengan alasan tersebut MK memutuskan untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang karena bertentangan dengan aturan yang ada.

“Memang ada beberapa TPS yang Pemilih dalam DPT mendapatkan model C Pemberitahuan saat melakukan pencoblosan belum memiliki KTP namun sudah memasuki usia 17 dan sudah sempat perekaman, saat pemilihan tidak menunjukkan suket tersebut, sehingga ini juga lah penyebab PSU di Muarojambi,” ungkapnya.

Meski MK sudah menetapkakn pelaksanaan PSU harus segera dilaksanakan dalam jangka waktu 60 hari kedepan, namun dirinya siap melaksanakan PSU sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada. 

“intinya KPUD Muaro jambi siap melaksanakan PSU ini, dan sekarang kita tinggal menunggu petunjuk dan tekhnis nya saja,” Tandas Supriadi.

Penulis: Raden Romi
Editor: Rhizki Okfiandi