Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024: Masa Jabatan DPRD dan Kepala Daerah Diperpanjang Hingga 2031

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024: Masa Jabatan DPRD dan Kepala Daerah Diperpanjang Hingga 2031
Hardiansyah. (Dokpri)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengeluarkan putusan penting yang berpotensi mengubah peta politik nasional. Dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menetapkan pengelompokan baru antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, yang berdampak langsung pada perpanjangan masa jabatan anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Gubernur, Bupati, dan Walikota hasil Pilkada 2024.

Berdasarkan isi putusan, masa jabatan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2024 yang semula berakhir pada tahun 2029, kini diperpanjang hingga tahun 2031. Sementara itu, masa jabatan Gubernur, Bupati, dan Walikota hasil Pilkada 2024 yang akan dilantik tahun 2025 dan semestinya berakhir pada 2030, juga diperpanjang hingga 2031.

Skema Baru Pemilu Nasional dan Daerah

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa mulai 2029, Indonesia akan menggelar Pemilu Nasional untuk memilih Presiden, anggota DPR, dan anggota DPD. Sementara Pemilu Daerah, termasuk pemilihan gubernur, bupati, walikota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, akan digelar dua tahun setelahnya, yakni pada 2031.

Berikut skema yang diatur:

Tanggapan Partai Gema Bangsa: Konstelasi Politik Daerah Dipastikan Berubah

Menanggapi putusan ini, Hardiansyah, salah satu Pengurus DPP Partai Gema Bangsa menyebut bahwa keputusan MK ini merupakan titik balik penting dalam sejarah kepemiluan di Indonesia.

“Ini bukan sekadar soal penjadwalan ulang pemilu. Dampaknya jauh lebih luas, termasuk pada konstelasi politik di tingkat nasional maupun daerah,” ujar Hardiansyah.

Ia menambahkan bahwa dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, akan ada pengaruh besar terhadap peta koalisi politik daerah, relasi pusat-daerah, serta strategi kaderisasi partai politik.

“Bagi partai politik, ini adalah peluang sekaligus tantangan. Peluang untuk menguatkan konsolidasi kader di daerah selama masa perpanjangan ini, namun juga tantangan besar untuk menjaga akuntabilitas dan kinerja para anggota DPRD dan kepala daerah yang masa jabatannya diperpanjang tanpa proses pemilu langsung,” jelas Hardiansyah.

Menurutnya, DPR dan Pemerintah harus segera menyiapkan perangkat regulasi lanjutan sebagai tindak lanjut dari putusan MK ini.

“Harus ada penyesuaian cepat dalam regulasi teknis pemilu dan pemerintahan daerah. Jangan sampai ada kekosongan hukum atau multitafsir di lapangan,” tambahnya.

Implikasi Nasional dan Lokal

Dengan putusan ini, mulai 2029 Indonesia akan memasuki pola baru penyelenggaraan pemilu yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dalam dua siklus berbeda. Selain itu, tahun 2031 akan menjadi momen besar pertama pelaksanaan Pemilu Daerah serentak secara nasional, memilih seluruh kepala daerah dan anggota DPRD di seluruh Indonesia.

Hardiansyah menutup komentarnya dengan menegaskan pentingnya keterlibatan publik dalam mengawasi implementasi putusan ini.

“Keputusan MK ini bersifat final dan mengikat, tugas kita semua sekarang adalah memastikan implementasinya berjalan demokratis, transparan, dan tetap menjaga kehendak rakyat,” pungkasnya.

(Redaksi)