QRIS Diduga Palsu, Pemuda 19 Tahun di Bungo Jadi Tersangka! Universal Billiard Rugi Rp89,9 Juta
BRITO.ID, BERITA BUNGO — Dugaan penipuan menggunakan bukti pembayaran QRIS palsu di Universal Billiard, Kabupaten Bungo, Jambi, berujung proses hukum. Seorang pemuda berinisial ANDL (19), warga Kecamatan Bathin III, ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus tersebut dilaporkan ke Polres Bungo.
Tersangka diamankan oleh Tim 4 Unit Pidum Satreskrim Polres Bungo pada Senin (12/10/2026). Akibat kejadian ini, pihak Universal Billiard dilaporkan mengalami kerugian mencapai Rp89.900.000.
Kasus tersebut bermula pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, admin Universal Billiard menerima informasi bahwa terduga pelaku diduga menggunakan pembayaran QRIS fiktif ketika bermain biliar.
Pembayaran tersebut diketahui melalui bukti QRIS yang diletakkan di atas meja kasir. Admin kemudian merasa curiga karena jumlah uang yang tercatat tidak sesuai dengan pemasukan.
Keesokan harinya, pihak admin membawa buku tabungan ke bank untuk memeriksa transaksi tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, QRIS yang digunakan diketahui bukan bukti pembayaran yang sah, melainkan diduga hasil manipulasi menggunakan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
Merasa dirugikan, pihak Universal Billiard yang berlokasi di Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
#Dipanggil Polisi, Berujung Penetapan Tersangka
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim 4 Unit Pidum Satreskrim Polres Bungo melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mengungkap perkara tersebut.
Pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, ANDL mendatangi Polres Bungo setelah sebelumnya dilayangkan surat panggilan pertama pada 6 Oktober 2026 dengan Nomor: Sp.Pgl/Saksi.1/430/X/RES.1.11/2026/Reskrim.
Saat itu, yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Setelah melalui proses pemeriksaan, penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka melalui surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/216/X/RES.1.11/2026/Reskrim tertanggal 12 Oktober 2026.
Plt. Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan penanganan perkara tersebut.
Ia menyampaikan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit telepon genggam OPPO A54 warna biru serta bukti transfer QRIS yang diduga telah diedit atau dipalsukan.
“Terduga pelaku disangkakan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Iptu Bambang JM.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk memastikan setiap transaksi digital benar-benar masuk ke rekening atau sistem pembayaran resmi, bukan hanya berdasarkan tampilan bukti transaksi yang diperlihatkan pelanggan.
Proses hukum terhadap tersangka selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(*)

Ari W