Janji 1 Hari Berakhir di Sel! Polisi Ringkus Trio Pemuda Kasus Penggelapan Mobil Rp130 Juta

Janji 1 Hari Berakhir di Sel! Polisi Ringkus Trio Pemuda Kasus Penggelapan Mobil Rp130 Juta
Tiga pelaku penggelapan mobil rental. (Brito.id)

BRITO.ID, BERITA BUNGO — Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza warna Silver Metalic. Ketiga terduga pelaku berinisial A (24), S (21), dan J (21), yang seluruhnya merupakan warga Bungo. Mereka ditangkap pada Senin (12/10/2026) sekira pukul 13.00 WIB.

Aksi penggelapan ini bermula pada Rabu (07/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban untuk menyewa (rental) mobil Toyota Avanza Silver Metalic selama satu hari dengan kesepakatan biaya Rp300 ribu.

Namun, hingga batas waktu sewa berakhir, para pelaku tak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel ditaksir mencapai Rp130 juta dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Bungo untuk ditindaklanjuti.

Penangkapan dan Proses Hukum

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo segera melakukan penyelidikan intensif guna melacak keberadaan para terlapor. Setelah posisi pelaku terdeteksi, petugas bergerak cepat ke lokasi dan berhasil meringkus ketiganya tanpa perlawanan.

Plt Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa korban serta sejumlah saksi terkait.

"Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti berupa dokumen saat ini sudah diamankan di Mapolres Bungo guna proses hukum lebih lanjut. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 KUHP," tegas Iptu Bambang JM.

(*) / Redaksi