Rapat dengan Pemkab Bungo, Fraksi Nasdem Tanyakan Soal Turunnya Aset RpRp7,63 Miliar, PAN Tanya Temuan BPK

Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Bungo mengkaji nota pengantar tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021. Fraksi Nasdem memberikan beberapa catatan.

Rapat dengan Pemkab Bungo, Fraksi Nasdem Tanyakan Soal Turunnya Aset RpRp7,63 Miliar, PAN Tanya Temuan BPK
Penyerahan pandangan fraksi dalam rapat kerja di DPRD Bungo dihadiri Sekda Bungo Drs Mursidi. (Brito.id)

BRITO.ID, BERITA BUNGO - Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Bungo mengkaji nota pengantar tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021. Fraksi Nasdem memberikan beberapa catatan.

Nasdem mengapresiasi diperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam laporan hasil pemeriksaan LPH dari BPK perwakilan Provinsi Jambi terhadap Laporan keuangan Tahun anggaran 2021.

Mencermati terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 apabila ditinjau dari sisi kontribusi pencapaian target realisasi pendapatan transfer masih dominan dengan kontribusi sebesar 80,89%.

"Fraksi Nasdem meminta kepada Pemda persoalan apa saja yang berpotensi dalam proses perencanaan pada khususnya dalam menggali potensi daerah. Terutama dari sektor pendapatan daerah di Kabupaten Bungo supaya dapat mengurangi ketergantungan pada pendapatan transfer dari pusat,".

Terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran tahun 2021 di mana secara keseluruhan terdapat penurunan nilai aset daerah selama tahun 2001 sebesar Rp7,63 miliar dengan penurunan tersebut saldo aset daerah per 1 Desember 2020 Rp1,75 triliun menjadi 1,74 triliun per tanggal 31 Desember 2021.

"Fraksi kami mempertanyakan penyebab penurunan aset daerah tersebut," kata Hamdan dari Fraksi Nasdem, Kamis (30/6) dalam Rapat Pandangan Fraksi di DPRD Kabupaten Bungo.

Pada tahun anggaran 2021 terjadi Refocusing pada perubahan anggaran 2021, Fraksi NasDem mempertanyakan apakah Refocusing berpengaruh terhadap pengurangan kegiatan atau hanya berpengaruh terhadap perampingan anggaran saja. Dan tetap menjalankan program yang telah dianggarkan.

"Selanjutnya terhadap opini WTP yang telah didapat dari BPK RI perwakilan Jambi kami meminta kepada pemerintah daerah untuk mempertahankan WTP tersebut bukan hal yang mudah dan senantiasa harus tetap dijaga dan dipertahankan untuk ke depannya," katanya.

Fraksi PAN yang disampaikan Andry Sanusi sebagaimana diketahui bersama rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021. 

Fraksi PAN memberikan apresiasi Pemerintah Kabupaten Bungo menerima WTP dari BPK RI perwakilan Provinsi Jambi pada tanggal 27 April 2022. Namun di sini Fraksi PAN melihat ada ketidakpatuhan pemerintah terhadap penerapan belanja pegawai yang tidak sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2017. 

"Menjadi pertanyaan kami apakah hal tersebut tidak mempengaruhi terhadap perolehan WTP tersebut," katanya.

Pada rancangan peraturan daerah Tahun 2022 tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022-2021 pada pasal 12 bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK RI Perwakilan Jambi atas laporan keuangan tahun anggaran 2021 pemerintah daerah mengambil langkah kebijakan yaitu

a. Menindaklanjuti temuan-temuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b. Melakukan perbaikan-perbaikan terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah termasuk upaya penyelesaian permasalahan yang berpengaruh terhadap pemberian opini.

c. Dalam pandangan fraksi PAN pada pemeriksaan keuangan pemerintah daerah kabupaten Bungo menilai masih ada temuan-temuan terhadap sajian laporan tersebut. Apabila masih ada temuan berarti masih kurang serius aparatur Pemerintah pekerja harusnya dengan perolehan WTP sudah tidak ada bahasa temuan-temuan tersebut.

"Kami fraksi PAN meminta penjelasan kebijakan apa yang konkret untuk mewujudkan capaian terkait penerimaan Pemerintah Kabupaten Bungo terhadap transfer atau non rutin/inovasi misal dan intensif daerah pendapatan asli daerah pendapatan dan lain-lain yang sah," tanya Andri.

Pada ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan utusan pemerintah daerah dan organisasi di anggaran setelah perubahan di setiap organisasi pada resapan penggunaan anggaran kami menilai ada sekitar 11 opd yang penggunaan anggaran masih di bawah 72%.

1. Dinas PUPR capaian18,5% 

2. Dinas Nakertrans capaian 40,81%.

3. Dinas lingkungan hidup capaian 72,85%.

4. Dinas kependudukan dan catatan sipil capaian 41,13% 

5. Dinas perhubungan capaian 38,75%

6. Dinas komunikasi informatika dan persendian 16,18% 

7. dinas koperasi UKM perindustrian dan perdagangan 3,4%.

8. Dinas pemuda olahraga dan pariwisata capaian 25,92% 

9. Dinas peternakan dan perikanan pencapaian 37,61%.

10.dinas tanaman pangan hortikultura dan perkebunan capaian 40, 14%.

11. badan pengelola pajak dan retribusi Daerah capaian 60,49% 

"Ini mengakibatkan banyaknya kegiatan tidak tercapai pada OPD. Kami minta penjelasan mengapa capaian kegiatan ini tidak optimal sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," tanya Fraksi PAN.

PAN juga menyoroti pada organisasi pemerintah daerah dengan nomor urut 4.2.13 pemuda dan olahraga Fraksi PAN membaca pada anggaran setelah perubahan sebesar Rp57.300.000.

Sementara, Fraksi Demokrat yang dibacakan oleh Abdul Qodir, dengan membahas tentang pandangan umum APBD Kabupaten Bungo Tahun anggaran 2001 menghasilkan beberapa masukan dan catatan penting terhadap Raperda APBD Kabupaten Bungo Tahun anggaran 2001.

"Dalam penyampaian pertanggungjawaban APBD tahun antara 2001 menurut ketentuan pasal 31 undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dimaksud merupakan laporan keuangan daerah yang telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI perwakilan Provinsi Jambi terhadap laporan keuangan pemerintah Kabupaten Bungo tahun anggaran 2021 yang disusun dalam bentuk rancangan peraturan daerah dengan opini wajar tanpa pengecualian atau WTP dengan lkpd tahun anggaran 2001 yang telah diperiksa oleh BPK perwakilan Jambi dapat informasikan," katanya. (red)