Resmi! Jokowi Tandatangan UU IKN, Pembangunan Ibu Kota Negara Dimulai

Resmi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada Selasa (15/2/2022). Dengan ditandatanganinya UU tersebut, menandai segera dimulainya pembangunan IKN di Kalimantan Timur.

Resmi! Jokowi Tandatangan UU IKN, Pembangunan Ibu Kota Negara Dimulai
Jokowi (ist)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA – Resmi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada Selasa (15/2/2022).

Dengan ditandatanganinya UU tersebut, menandai segera dimulainya pembangunan IKN di Kalimantan Timur.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, pembangunan IKN yang mengusung Kota Dunia untuk Semua tersebut menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia.

"Dengan nama Nusantara, Ibu Kota Negara Republik Indonesia merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia. Realitas kekayaan kemajemukan Indonesia itu menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat, untuk Indonesia maju, tangguh, dan berkelanjutan," ujarnya melalui siaran pers, Kamis (17/2/2022).

Lebih lanjut kata dia, terdapat tiga tujuan utama IKN, yakni simbol identitas nasional, kota berkelanjutan di dunia, serta sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan.

Pembangunan IKN, selain menjadi upaya mengubah paradigma pembangunan menjadi Indonesia-sentris, juga sekaligus untuk merealisasikan Visi Indonesia 2045.

Dalam setiap prosesnya, pembangunan IKN akan melibatkan masyarakat sekitar Kalimantan Timur.

"Masyarakat lokal partisipasinya luas, apakah ikut dalam membangun, apakah ikut dalam bekerja, semuanya terbuka, lapangan kerja terbuka untuk mereka," tuturnya.

Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan Diani Sadia Wati menuturkan, tata kelola pemerintahan IKN dipastikan tidak akan keluar dari konstitusi.

"Tata kelola di IKN ini perlu kerja lincah atau agile, efektif, dan efisien. Walau bentuk pemerintah khusus, harus konstitusional, harus tetap berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, tapi tetap mengadopsi kebutuhan dalam rangka mewujudkan IKN," katanya

Sumber: kompas.com

Editor: Ari