RSURM Sayangkan Rilis Ombudsman Tanpa Mengklarifikasi Temuan

RSURM Sayangkan Rilis Ombudsman Tanpa Mengklarifikasi Temuan
RSU Raden Mattaher Jambi. (Istimewa)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Setelah mendapat kunjungan Ombudsman Jambi beberapa waktu lalu, Plt Dirut Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Jambi, drg Iwan Hendrawan mengakui belum menerima hasil kedatangan itu. 

Namun, dirinya sangat menyayangkan pihak Ombudsman telah merilis temuan itu tanpa mengklarifikasi terlebih dahulu.

Dia menyampaikan bahwa pihaknya perlu meluruskan atas rilis Ombudsman itu. Terlebih saat ini menyebabkan banyak ragam komentar yang tidak memahami duduk persoalan.

Dijelaskannya, persoalan beberapa kamar yang tidak digunakan dan fasilitas yang rusak serta belum di perbaiki, karena ada penjelasan. Dari awal RSUD Raden Mattaher kapasitas tempat tidur sesuai AMDAL yang boleh beroperasional hanya 321 tempat tidur.

"Pembangunan dan penambahan tempat tidur sudah mencapai 500 unit. Dan pengurusan AMDAL yang baru serta
IMB kita selesaikan tahun 2018. Sedangkan penambahan tempat tidur tanpa pengurusan AMDAL adalah merupakan pelanggaran hukum. Kami telah diperiksa Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Bahkan Kementerian Lingkungan Hidup, dimana rekomendasinya RSUD Raden Mattaher kembali jumlah 321 tempat tidur sesuai AMDAL yang lama," kata Iwan.

Sehingga berdasarkan rekomendasi itulah maka kamar yang ada, meski sudah dibangun tidak bisa digunakan. Sementara itu sebagian lagi dialihkan untuk proses belajar dan mengajar mahasiswa kedokteran pendidikan FKIK UNJA.

Karena, RSUD Raden Mattaher sebagai Rumah Sakit Pendidikan tanpa dilengkapi sarana dan prasarana, serta pembangunan yang dari awal tidak dipersiapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan. 

Dan, belum lagi sistem rujukan berjenjang yang menempatkan RSUD Raden Mattaher sebagai rujukan Provinsi, belum benar-benar berjalan sesuai aturan. Dikarenakan, keterbatasan SDM dan sarana prasarana yang dimiliki RSUD Kabupaten/Kota serta RS Swasta di Provinsi Jambi.

Menyikapi, persoalan plafon yang belum diperbaiki, saat ini pihaknya tengah fokus untuk menyelesaikan persoalan kebocoran. Karena gedung dibangun desainnya tidak menggunakan atap, sehingga bocor serta membuat plafoon bocor ketika hujan.

"Hal ini menjadi keluhan masyarakat,
dari tahun 2015 dikeluarkan biaya perbaikan yang tidak sedikit oleh pemerintah. Maka tahun 2017 kita hearing ke Komisi 4 DPRD Provinsi Jambi dan kami menyampaikan akar masalah dari atap yang tidak ada, sehingga berapapun dianggarkan pasti tetap rusak. Dan, kami anggap pemborosan uang negara, maka DPRD Provinsi Jambi sepakat menganggarkan rehab pemasangan atap seluruh gedung rawat inap. Alhamdulillah pekerjaan penutupan atap di gedung rawat inap hampir 100 persen," katanya.

"Insya Allah  tahun depan kita anggarkan perbaikan plafon dan bagian yang rusak jika disetujui oleh anggota DPRD Provinsi Jambi yangg baru," tuturnya.

Ditambahkannya, terkait ruang tunggu yang belum memadai, memang dirinya mengakui hal itu. Tetapi semua itu di karena kan keterbatasan anggaran yang diberikan ke RSUD Raden Mattaher.

Awalnya pelayanan cuci darah hanya 15 tempat tidur dan berada di lantai 2 poli jalan, tahun 2018 kita bentuk HD Centre sebanyak 42 tempat tidur. Dimana persiapan dan rehab ruangan dengan pembiayaan murni pihak vendor (penyedia KSO) sebesar Rp1,6 M tanpa menggunakan uang negara, sehingga Pemerintah Provinsi Jambi diuntungkan.

"Insya Allah dengan adanya perhatian dari anggota dewan yang baru, kami pihak RSUD Raden Mattaher dapat diberi tambahan anggaran untuk 2020 kedepan," terangnya.

Dirinya sangat memahami bahwa pelayanan, sarana dan prasarana di RSUD Raden Mattaher masih perlu dibenahi. Hal ini semua, tidak terlepas dari anggaran yang tersedia untuk RSUD Raden Mattaher.

"Kami berterima kasih sudah di datangi oleh Ombudsman, sehingga semua pihak dapat membantu untuk peningkatan pelayanan di RSUD Raden Mattaher," tandasnya. (RED)

Reporter : Deni S