Saldi Isra: Hak Mahkamah Lindungi Pemilih yang Memenuhi Syarat di Pilkada Bungo

Sidang Perselisihan Hasil Pilkada Bungo akan kembali dilanjutkan pada Senin pekan depan 17 Februari 2025 dengan agenda yang sama.

Saldi Isra: Hak Mahkamah Lindungi Pemilih yang Memenuhi Syarat di Pilkada Bungo
Hakim MK Saldi Isra meminta bukti soal pemilih Home Sobri. (Brito.id)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Sidang Perselisihan Hasil Pilkada Bungo akan kembali dilanjutkan pada Senin pekan depan 17 Februari 2025 dengan agenda yang sama.

Diketahui Ketua Sidang MK Panel II Saldi Isra meminta pihak termohon menghadirkan 5 kotak suara. Kata Saldi, kotak suara yang dimaksud adalah kotak Suara TPS 6 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, kotak suara TPS 1, TPS 2 Kecamatan Mukomuko Bathin VII, TPS 1 Rantau Tipu Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang dan TPS 1 Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan. 

"Setelah majelis hakim berembuk kepada pihak pemohon permohonan dan pihak terkait menghadirkan 5 kotak atau suara TPS itu belum memiliki keyakinan untuk memutuskan sengketa yang didalilkan," katanya, Jumat (12/2).

Dalam persidangan Panel II Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Bungo, Hakim Saldi Isra meminta pihak pemohon untuk memperjelas tuntutan terkait adanya pemilih yang diduga berada di luar negeri namun tetap menggunakan hak pilihnya.  

Saldi Isra menyoroti nama yang disebutkan dalam absensi pemilih, yakni "Home Sobri," yang muncul dua kali. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan bukti, salah satu nama menandatangani daftar hadir, sementara yang lainnya tidak. "Coba dilihat, ternyata ada dua nama Home Sobri ya (dalam absensi). Terbukti yang satu tidak menandatangani, dan satunya menandatangani. Artinya, ini yang ikut," jelas Saldi.  

Saldi kemudian bertanya kepada pihak pemohon apakah mereka memiliki bukti berupa KTP atas nama Home Sobri. Namun, pemohon, melalui Rizki, menyatakan bahwa mereka tidak memiliki bukti tersebut. "Kalau KTP Home Sobri kami nggak punya, Yang Mulia. Ini masih ada juga kasus seperti Khairul Wadi," kata Rizki.  

Hakim Saldi segera memotong dan meminta pemohon fokus pada satu permasalahan terlebih dahulu. "Satu-satu dulu ya, jangan berkelalaran, artinya jangan berkepanjangan. Kita selesaikan satu-satu dulu. Ini pertama tidak disebutkan dalam permohonan. Kita ini berikhlas hati kepada saudara untuk membuktikan bahwa nama itu ada, tapi dua orang, satu tanda tangan dan satu tidak," tegas Saldi Isra.  

Saldi pun menutup pembahasan dengan menegaskan bahwa kasus ini dianggap selesai. "Case closed," ujarnya menandaskan.

*Saldi Isra Tegaskan Mahkamah Lindungi Hak Pilih Pemilih yang Memenuhi Syarat*

Dalam persidangan, Saldi Isra menegaskan pentingnya melindungi hak pilih masyarakat yang telah memenuhi syarat. Ia menyampaikan bahwa jika ada pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak memiliki KTP elektronik, hal tersebut tidak menjadi masalah selama mereka telah terdaftar dan memenuhi persyaratan sebagai pemilih.  

"Surat panggilan bagi mereka yang tidak memiliki KTP elektronik, itu tidak perlu diperdebatkan. Kami di Mahkamah akan menyelesaikan apakah orang tersebut boleh menggunakan hak pilihnya atau tidak. Salah satu tugas kami adalah melindungi hak orang yang telah memenuhi syarat untuk memilih," ujar Saldi Isra.  

Ia juga menambahkan bahwa dokumen identitas, seperti e-KTP atau ijazah, hanya alat untuk memastikan seseorang dapat menggunakan hak pilihnya. "Sepanjang seseorang terdaftar dalam DPT dan memenuhi syarat, itu adalah kewajiban kami untuk memastikan hak pilihnya terlindungi," tegasnya.  

Saldi Isra kemudian mengarahkan perhatian pada isu teknis yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS), seperti ketidakhadiran saksi atau tanda tangan pada dokumen pemilu. Ia menegaskan bahwa pendalaman kasus akan fokus pada unsur-unsur yang relevan dan mendukung keabsahan proses pemilu. "Unsur-unsur ini yang akan kami dalami lebih lanjut, termasuk kasus TPS yang dokumennya tidak ditandatangani atau hilangnya saksi di lokasi tersebut," pungkasnya. (Redaksi/JDI)