Sembilan Kendaraan Pelangsir BBM Diamankan di Bungo, Sejumlah Sopir Kabur Tinggalkan Mobil

BRITO.ID, BERITA BUNGO – Polres Bungo mengamankan sembilan unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi secara ilegal dalam razia yang digelar Kamis (15/5/2025). Tujuh unit merupakan minibus jenis Isuzu Panther, sementara dua lainnya adalah truk. Kendaraan-kendaraan ini didapati sedang melakukan aktivitas mencurigakan di sekitar SPBU, menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait antrean panjang dan dugaan pelangsiran.
Menariknya, dalam razia yang berlangsung di sejumlah titik—seperti SPBU Candika, SPBU Pal 3, dan SPBU Pal 9—sejumlah sopir diketahui kabur meninggalkan kendaraan mereka setelah mengetahui kehadiran petugas kepolisian.
“Beberapa kendaraan kami temukan dalam kondisi ditinggal pemiliknya, diduga mereka melarikan diri setelah mengetahui razia. Ini menjadi indikasi kuat bahwa kendaraan-kendaraan tersebut digunakan untuk aktivitas ilegal,” ujar Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono.
Saat diperiksa, polisi menemukan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi, serta pelat nomor tidak sesuai, dan kondisi kendaraan tidak layak jalan. Dalam beberapa kasus, lampu sein tidak berfungsi, dan surat-surat kendaraan tidak lengkap. Barcode kendaraan juga diperiksa untuk mencocokkan dengan nomor polisi yang terdaftar dalam sistem pembelian BBM subsidi.
Kapolres menjelaskan bahwa selain menimbulkan gangguan di jalan raya akibat antrean panjang, kendaraan-kendaraan ini diduga kuat terlibat dalam rantai distribusi BBM ke lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
“Penindakan ini adalah bagian dari program Zero PETI dan dukungan kami terhadap Polri Presisi. Kami juga telah instruksikan seluruh Kapolsek agar menindak tegas kendaraan jenis truk maupun Panther yang melakukan penyimpangan distribusi BBM,” tegas AKBP Natalena.
Seluruh kendaraan yang diamankan kini berada di Mapolres Bungo sebagai barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polres Bungo juga tengah menelusuri identitas para sopir yang kabur dan akan menjerat mereka sesuai ketentuan hukum.
Sebagai catatan, modifikasi tangki BBM yang mengubah struktur kendaraan melanggar Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp 24 juta.
(Ado)