Seperti Ketakutan, Perangkat Desa Ini Ungkap Keterlibatan Kades Tanjung Pauh Muarojambi di Depan Hakim

Sebanyak 7 orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muarojambi, dalam kasus dugaan korupsi jual beli tanah desa, dengan terdakwa Sumartono, selaku Kepala Desa (Kades) Tanjung Pauh, Kecamatan Mestong Muarojambi.

Seperti Ketakutan, Perangkat Desa Ini Ungkap Keterlibatan Kades Tanjung Pauh Muarojambi di Depan Hakim
Sidang Yang Digelar di Pengadilan Tipikor Jambi (Hendro/BRITO.ID)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Sebanyak 7 orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muarojambi, dalam kasus dugaan korupsi jual beli tanah desa, dengan terdakwa Sumartono, selaku Kepala Desa (Kades) Tanjung Pauh, Kecamatan Mestong Muarojambi.

Sebagian besar saksi merupakan perangkat desa, yang sengaja dihadirkan untuk dimintai keterangannya, terkait pengetahuannya dalam kasus tersebut.

Di hadapan Hakim Eriksa Sari Emsah Ginting dan 2 anggotanya, dengan ekspresi cemas, para saksi beralasan tak banyak mengetahui karena tak ada dana yang masuk ke desa pada jual beli tanah tersebut.

"Apakah saksi tahu jika ada uang atau setoran yang masuk ke desa melalui kepala desa?" tanya jaksa.

Meski beberapakali pertanyaan tersebut dilontarkan ke saksi, tetap diakui para saksi tidak tahu.

"Tidak tahu pak. Soal ada uang masuk, uang setoran, atau uang pembuatan sporadik kami tidak tahu," kata Saksi Oki Fernando, Rabu (22/4).

Bahkan beberapa keterangan saksi sempat mendapat teguran hakim, lantaran saksi sempat gugup dan langsung menjawan tidak tahu, sebelum mendapat pertanyaan.

Sementara saksi yang merupakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yakni Rizal membenarkan, jika di desa tersebut, terdapat pungutan biaya dalam pembuatan surat sporadik.

"Saya pernah dengar dari warga, katanya kalau buat surat sporadik pakai biaya," sebut saksi.

Penulis: Hendro Sandi

Editor: Rhizki Okfiandi