Siap-siap, Tak Gunakan Masker di Kota Jambi, Ada Dendanya

Penerapan ketat protokol kesehatan tampaknya sudah diberlakukan di Kota Jambi. Per tanggal 1 Juni kemarin, Wali Kota Jambi telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang peraturan protokol kesehatan.

Siap-siap, Tak Gunakan Masker di Kota Jambi, Ada Dendanya
Wali Kota Jambi Saat Konferensi Pers Bersama Awak Media (Dewi Anita/BRITO.ID)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Penerapan ketat protokol kesehatan tampaknya sudah diberlakukan di Kota Jambi. Per tanggal 1 Juni kemarin, Wali Kota Jambi telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang peraturan protokol kesehatan.

Di dalam Perwako tersebut, bagi warga Kota Jambi yang keluar rumah tidak menggunakan masker, maka akan diberlakukan denda, bahkan KTP nya pun turut ditahan.

Wali Kota Jambi, Sy Fasha, yang dikonfirmasi membenarkan adanya peraturan baru tersebut. Fasha mengatakan peraturan tersebut sudah tertuang di Perwako Jambi per tanggal 1 Juni 2020.

"Peraturannya sudah saya tandatangani, dan dalam beberapa hari ini, kita lakukan sosialisasi terlebih dahulu," ujar Fasha.

Disebutkan Fasha, jika nantinya ada warga Kota Jambi yang ketahuan tidak menggunakan masker saat keluar rumah, maka akan didendaa sebesar Rp50 ribu dan KTP nya akan ditahan.

"Kita berlakukan denda, semoga dengan keluarnya Perwako ini, kita semakin taat pentingnya menjaga kesehatan," katanya.

Penulis: Dewi Anita

Editor: Rhizki Okfiandi