Soal Tersangka Baru Uang Ketok RAPBD Provinsi Jambi, Begini Penjelasan KPK
Beredar kabar KPK menetapkan 4 orang tersangka baru di kasus suap RAPBD Provinsi Jambi 2017 lalu. Informasi yang didapat, 4 tersangka baru ini merupakan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Beredar kabar KPK menetapkan 4 orang tersangka baru di kasus suap RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan 2018 lalu. Informasi yang didapat, 4 tersangka baru ini merupakan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Keempat nama ini diantaranya, F, WI, AEP dan ZA. Bahkan KPK dikabarkan telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 26 Oktober lalu, yang ditandatangani langsung Ketua KPK Firli Bahuri.
Informasi dengan adanya penyidikan pengembangan dalam kasus suap RAPBD Provinsi Jambi 2017 silam dibenarkan oleh Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, Sabtu (31/10).
"Saat ini benar sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara pengembangan dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi TA 2017," katanya kepada Brito.id melalui pesan WhatsApp.
"Namun kami belum bisa berikan informasi lebih spesifik karena masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan.
Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka bisa kami sampaikan saat ini," tambahnya.
Disebutkannya akan diinformasikan lebih lanjut perkembangan kasus ini. Disampaikan Ali, bahwa kebijakan pimpinan KPK saat ini adalah pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan para tersangka.
"Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
"Setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagimana amanat UU KPK," pungkasnya. (Red)