Spesialis Pencuri Isi Ruko Ini Diringkus Polisi, Aksinya Terekam CCTV

Benar-benar nahas pria ini meski sudah menggondol laptop di Ruko H Atong Jalan Saleh Somad Kelurahan Jaya Setia Kecamatan Pasar Muara Bungo, Bungo-Jambi berakhir ditangkap polisi. EDN (24) diringkus polisi berkat adanya CCTV di ruko milik H Atong, dia ditangkap, Minggu (6/6).

Spesialis Pencuri Isi Ruko Ini Diringkus Polisi, Aksinya Terekam CCTV
Pelaku bersama laptop curiannya. (Brito.id/kolase)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Benar-benar nahas pria ini meski sudah menggondol laptop di Ruko H Atong Jalan Saleh Somad Kelurahan Jaya Setia Kecamatan Pasar Muara Bungo, Bungo-Jambi berakhir ditangkap polisi. EDN (24) diringkus polisi berkat adanya CCTV di ruko milik H Atong, dia ditangkap, Minggu (6/6).

Dia ditangkap saat berada di Kampung Lubuk. Bahkan satu unit Laptop Merk Lenovo warna hitam turut diamankan. 

"Pelaku mengakui ada beberapa TKP tindak pidana lainnya yg dilakukan di beberapa Kecamatan di wilayah Kabupaten Bungo. Sedang dalam proses penyelidikan dan pengembangan oleh Opsnal Satuan Reskrim Polres Bungo bersama Unit Reskrim Polsek," terang Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Luttfi melalui Paur Humas Iptu M Nur, Minggu (6/6).

Kata M Nur, kronologi kejadian hilangnya laptop korban kala itu, anak korban ingin mengambil laptop diatas meja ruang tamu. Namun setelah dicari tidak ditemukan, kemudian dilakukanlah pengecekan rekaman CCTV dan diketahui ada 1(satu) orang laki-laki yang tidak dikenal memasuki rumah.

"Setelah dilakukan pengecekan barang-barang yang hilang diketahui 1(satu) unit laptop merk lenovo dan uang sekitar Rp2,6 juta rupiah hilang. Serta ditemukan bekas congkelan di jendela bagian belakang lantai 3 ruko milik korban.
Selanjutnya korban melaporkan ke Polres Bungo utk ditindaklanjuti," terang M Nur.

Pelaku dikenakan dengan pasal 363 KUHPidana pasal pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. (Red)