Polisi Jambi Gagalkan Penyelundupan Sabu Rp1,2 Miliar

Polisi Jambi Gagalkan Penyelundupan Sabu Rp1,2 Miliar

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,2 kilogram. Barang haram itu direncanakan akan dipasok untuk Kota Jambi.

 

Selain mengamankan barang haram itu, polisi juga berhasil mengamankan tiga orang tersangka yakni Ismuar (46), Muhtar Intan (54), dan Syafrudin Abullah (60), yang semuanya merupakan warga Aceh Utara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

 

Dijelaskan Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis ketiga tersangka ini memliki peran masing-masing, diantaranya Ismuar merupakan pemilik narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi. Sementara itu, Muhtar Intan merupakan sopir mobil yang digunakan untuk mengangkut sabu-sabu tersebut dab Syafrudin Abdullah merupakan sopir cadangan.

 

"Kita amankan perbatasan Kota Jambi-Kabupaten Muaro Jambi. Tepatnya di dekat Jembatan Aurduri," ujarnya Rabu (22/5/2019).

 

Dikatakannya, narkotika sabu ini disembunyikan oleh tersangka di dalam ban serap. Dan, kalau dinominalkan senilai Rp1,2 miliar.

 

"Narkotika ini dipasok tersangka dari Malaysia dan masuk melalui Aceh dengan tujuan Kota Jambi," katanya.

 

Dikatakannya lagi, sebelumnya pelaku telah berhasil menyeludupkan sabu seberat 1 kilogram di Kabupaten Sarolangun. Namun pihaknya gagal mengantisipasi.

 

Saat ditangkap para pelaku tidak melalukan perlawanan. Sehingga tim dengan mudah mengamankan. "Saat ini kita tengah melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus," pungkasnya.

 

Berdasarkan informasi, penangkapan bermula pada Selasa (14/5/2019) sekira pukul 16.00 WIB, saat saat Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi dari masyarakat ada mobil Avanza warna silver nopol BK 1953 ZW diduga membawa narkotika jenis sabu tujuan Jambi dengan melewati jalur Aceh-Sumatera Utara-Riau-Tanjung Jabung Barat-Muaro Jambi-Kota Jambi.

 

Setelah memastikan informasi itu benar adanya, Tim Opsnal Subdit III Ditresnakoba Polda Jambi lantas melakukan pengintaian. Sekira pukul 18.30 WIB, mobil Avanza BK 1953 ZW melintas di gapura perbatasan Kota Jambi-Kabupaten Muaro Jambi, dan langsung dihentikan oleh petugas kepolisian. 

 

Saat itu, tiga orang tersangka berada di dalam mobil. Namun ketiganya tidak memberikan jawaban yang memuaskan saat diinterogasi oleh petugas yang melakukan penangkapan. 

 

Ketiga tersangka lantas dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi untuk dilakukan tes urine, dan hasilnya positif mengandung methamfethamine. Namun saat dilakukan penggeledahan badan, petugas kepolisian tidak menemukan barang bukti narkotika. 

 

Keesokan harinya, Rabu (15/5/2019), penggeledahan kembali dilanjutkan. Kali ini, mobil yang digunakan tersangka dibawa ke sebuah bengkel di Kota Jambi. Saat dilakukan pengecekan terhadap ban serap mobil, barulah ditemukan barang bukti narkotika yang dililitkan pada velg bagian dalam.

 

Para tersangka akhirnya mengakui membawa narkotika jenis sabu yang merupakan pesanan warga Jambi. Guna proses lebih lanjut, saat ini tersangka beserta barang bukti narkotika. 

 

 

Keesokan harinya, Rabu (15/5/2019), penggeledahan kembali dilanjutkan. Kali ini, mobil yang digunakan tersangka dibawa ke sebuah bengkel di Kota Jambi. Saat dilakukan pengecekan terhadap ban serap mobil, barulah ditemukan barang bukti narkotika yang dililitkan pada velg bagian dalam.

 

Para tersangka akhirnya mengakui membawa narkotika jenis sabu yang merupakan pesanan warga Jambi. Guna proses lebih lanjut, saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Jambi. (red)

 

Reporter : Deni S